Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

Warsiah: Lepas dari Ketergantungan Benih dengan Jadi Pemulia

Ani Purwati – 13 Feb 2009

Bagi petani, benih dan lahan merupakan hal terpenting dalam menjalani kehidupannya sehari-hari. Tanpa keduanya, kemampuan petani dalam memproduksi pangan akan terhambat.

Maka tak heran jika petani berupaya untuk mendapatkan benih kembali dan lepas dari ketergantungan benih yang sekian lama sering dikuasai oleh perusahaan benih atau lainnya. Salah satu satu contoh adalah upaya pengembangan varietas tanaman atau benih oleh kelompok tani di Indramayu, Jawa Barat bersama salah satu lembaga non pemerintah, Field Indonesia.

Dimana hingga awal 2009 ini telah berhasil mengoleksi 3000 varietas (jenis) lokal yang menjadi bahan baku pemuliaan sejak jaman dulu. Sedangkan hasil pemuliaan yang telah diseleksi ada 2000 varietas pilihan. Demikian ungkap Warsiah, salah satu petani pemulia varietas tanaman di Indramayu tersebut, saat berbagi pengalaman bersama petani dalam dialog petani tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang diselenggarakan Aliansi Petani Indonesia (API), Third World Network (TWN) dan UNDP, di Jakarta (10/2).

“Setidaknya ada 50 persen lebih kan lumayan,” ungkap Warsiah.

Menurutnya, kegiatan pemuliaan varietas tanaman itu berawal dari kegiatan diskusi antara petani dengan Yayasan Field Indonesia pada 2002.

 

“Lalu saya ingat waktu kecil, sebelum tahun 1970an yang namanya varietas lokal sangat beragam. Tapi setelah adanya revolusi hijau hanya tinggal beberapa macam varietas lokal saja dan diganti dengan vaietas baru dari proyek pertanian itu,” kata Warsiah.

Dia menjelaskan, dulu ketika petani membutuhkan benih tidak harus ke kios untuk membeli, tetapi tinggal mengambil di lapangan untuk kebutuhan budidaya. Sekarang setelah varietas milik masyarakat diotak-atik atau dimuliakan oleh para ahli lalu didaftarkan atau dipatenkan, pemerintah mengakui bahwa varietas tersebut hasil kerja pemulia, walaupun varietas tersebut berasal dari masyarakat. Akhirnya petani dibuat ketergantungan akan kebutuhan benih.

Apalagi dengan perhitungan yang dilakukannya, ternyata uang petani Kabupaten Indramayu yang masuk ke perusahaan, diperkirakan mencapai Rp 14.750.000.000,- per musim dengan luas lahan 118.000 ha, kebutuhan benih 25 kg/ha dan harga benih Rp 5.000,- per kg. Maka semakin kuat keinginannya untuk bisa memuliakan varietas tanaman atau benih sendiri.

Langkah-langkah yang dilakukan Warsiah bersama kelompok petani di Indramayu untuk bisa menjadi pemulia varietas tanaman tersebut yaitu:

1.  Pada tahun 2002 mengikuti TOT pemuliaan tanaman padi secara partisipatoris selama 10 hari yang di fasilitasi oleh Yayasan FIELD Indonesia. Yang di pandu oleh: Dr. Buang Abdulah dari Balitpa, Dr. Rene dari Philipina, Mr. Tin dari Kamboja.

Kegiatan TOT ini diikuti untuk memahami tentang tehnik-tehnik pemuliaan tanaman khusunya padi.

2. Melaksanakan Sekolah Lapangan (SL)

Pemuliaan tanaman secara partisipatoris bersama petani selama satu musim setiap SL. Sampai akhir 2008 mencapai 22 kelompok tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Langkah lainnya adalah :

Pada bulan Mei 2007 memperdalam pengetahuan tentang pemuliaan, mengikuti pelatihan di IPB baik tentang tehnik pemuliaan maupun aturan-aturan yang harus dipahami sebagai petani pemulia tanaman.

Selalu melakukan koordinasi dengan: pemulia Balitpa, pemulia IPB dan Departemen Pertanian, dalam hal ini dengan kantor pusat PVT baik tentang tehnik pemuliaan maupun perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan sosialisasi melalui lokakarya dan seminar-seminar tingkat kecamatan, kabupaten dan nasional.

Secara pribadi, Warsiah juga mengikuti kegiatan selama 2008-2009 adalah melestarikan varietas lokal (ada 31 jenis sebagai bahan baku tetua untuk pemuliaan), melakukan seleksi hasil persilangan sebanyak 102 jenis pilihan dengan tingkat turunan bervariasi dari F5 s/d F12 dengan harapan bisa mendapat varietas idaman.

Demikian langkah-langkah yang dijalani Warsiah untuk menjadi pemulia varietas tanaman lokal. Baginya, varietas lokal itu milik petani atau masyarakat walaupun negara yang menguasainya dan tidak boleh di patenkan oleh siapapun. Lalu hak petani dalam varietas baru hasil pemuliaan harus memperhatikan UU 29 Tahun 2000 Pasal 10 ayat (1).

Dengan menjadi pemulia varietas tanaman tersebut dia berharap dapat mengurangi sifat ketergantungan petani yang dengan merubah budaya tani yang praktis menjadi petani kreatif dan mandiri, memperbanyak keragaman varietas tanaman, memanfaatkan varietas lokal yang masih ada, menguasai ilmu dan teknologi serta bisa swasembada benih khusunya Indramayu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *