Tinjauan Kritis Ekonomi-Politik Lingkungan Indonesia atas Laporan OECD 2026
“Memobilisasi Keuangan Publik dan Swasta untuk Keanekaragaman Hayati: Praktik Baik dalam Membuka Modal untuk Alam”
Oleh: Ruddy Gustave, Direktur Eksekutif
Baru saja OECD (Organization for Economic Co-operation and Development — Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan) menerbitkan laporan yang dikembangkan di bawah Komite Kebijakan Lingkungan OECD dan Kelompok Kerjanya tentang Keanekaragaman Hayati, Air, dan Ekosistem, sebagai bagian dari Program Kerja 2025-26. Laporan ini melengkapi dan mengacu pada diskusi dari Lokakarya Internasional OECD tentang Mobilisasi Keuangan Publik dan Swasta untuk Keanekaragaman Hayati, yang diadakan pada 16 Mei 2025. Laporan dan lokakarya berkontribusi pada proyek yang lebih luas yang didanai oleh Technical Support Instrument (TSI) Uni Eropa, yang mendukung negara-negara dalam pengembangan dan implementasi rencana pembiayaan keanekaragaman hayati nasional.
Meskipun Indonesia belum resmi bergabung sebagai anggota OECD, masih tahap proses aksesi, pendaftaran dan penyesuaian, namun laporan ini akan berpengaruh luas terhadap negara pemilik mega keanekaragaman hayati, dan salah satunya di antara itu adalah Indonesia. Dan, atas dasar itulah kami menyusun tinjauan ekonomi-politik lingkungan untuk mencermati dan memahami laporan tersebut.
1. Pendahuluan: Ketika Keanekaragaman Hayati Masuk ke Dalam Logika Keuangan
Laporan OECD berjudul Mobilising Public and Private Finance for Biodiversity: Good Practices in Unlocking Capital for Nature (2026) merupakan salah satu dokumen penting untuk memahami arah baru pembiayaan konservasi global. Laporan ini berangkat dari kenyataan bahwa pembiayaan untuk menghentikan dan membalikkan kehilangan keanekaragaman hayati masih jauh dari kebutuhan. Karena itu, OECD mendorong mobilisasi pembiayaan publik dan swasta melalui berbagai instrumen seperti payments for ecosystem services(PES), pasar keanekaragaman hayati, obligasi hijau, pinjaman, ekuitas, asuransi, blended finance, jaminan, dan mekanisme berbagi risiko.
Namun, laporan ini perlu dibaca secara lebih kritis. Pertanyaan mendasarnya bukan hanya “bagaimana mencari lebih banyak uang untuk biodiversitas?”, tetapi:
Mengapa kerusakan alam terus berlangsung ketika modal untuk membiayai konservasi semakin dikembangkan? Siapa yang menguasai modal tersebut? Siapa yang memperoleh keuntungan? Siapa yang menanggung risiko dan biaya ekologisnya?
Pertanyaan ini penting bagi Indonesia karena sebagian besar kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi berada di wilayah yang sekaligus menjadi arena ekspansi perkebunan, pertambangan, kehutanan, infrastruktur, energi, pariwisata, dan proyek pangan skala besar. Dengan demikian, persoalan keanekaragaman hayati tidak dapat dipisahkan dari persoalan penguasaan tanah, sumber daya alam, investasi, perizinan, dan relasi kekuasaan antara negara, korporasi, masyarakat lokal dan masyarakat adat.
2. Kekuatan Utama Laporan OECD: Mengakui Bahwa Uang Saja Tidak Cukup
Salah satu kekuatan penting laporan OECD ini adalah pengakuannya bahwa instrumen keuangan bukanlah solusi otomatis bagi krisis keanekaragaman hayati. Instrumen hanya dapat bekerja apabila terdapat kebijakan yang koheren, pasar yang berfungsi, kelembagaan yang kuat, data keanekaragaman hayati yang memadai, serta proyek yang dianggap layak investasi.
OECD juga menegaskan bahwa pembiayaan swasta bersifat komplementer terhadap pembiayaan publik, bukan pengganti pembiayaan publik. Ini merupakan poin penting karena terdapat kecenderungan dalam diskursus sustainable finance untuk menganggap bahwa kekurangan anggaran negara dapat diselesaikan dengan menarik modal swasta. Padahal, banyak fungsi ekologis tidak menghasilkan arus kas yang cukup untuk memenuhi tuntutan keuntungan investor.
Bahkan laporan OECD sendiri menunjukkan bahwa instrumen utang memiliki keterbatasan karena banyak kegiatan berbasis alam tidak mempunyai arus pendapatan yang stabil dan dapat diprediksi. Pengukuran dan verifikasi hasil keanekaragaman hayati juga jauh lebih kompleks dibandingkan pengukuran keuntungan finansial.
Di sinilah muncul paradoks utama: keanekaragaman hayati membutuhkan perlindungan justru pada wilayah-wilayah yang sering kali tidak menarik secara komersial.
3. Kritik Pertama: Dari “Membiayai Alam” Menuju “Membuat Alam Bankable”
Perspektif ekonomi-politik lingkungan mempertanyakan asumsi yang lebih mendasar dalam agenda pembiayaan keanekaragaman hayati: mengapa alam harus dibuat bankable agar dapat dilindungi?
Laporan OECD secara eksplisit menempatkan persoalan investment-ready projects, revenue streams, risk-return profile, dan bankability sebagai bagian penting dari agenda peningkatan pembiayaan.
Dalam perspektif kritis, hal tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma:
alam → fungsi ekologis → nilai ekonomi → arus pendapatan → aset investasi → instrumen keuangan.
Pergeseran tersebut mempunyai potensi positif karena dapat meningkatkan sumber daya untuk konservasi. Tetapi terdapat risiko bahwa nilai alam akhirnya ditentukan terutama berdasarkan kemampuannya menghasilkan arus kas.
Konsekuensinya adalah muncul pertanyaan:
Bagaimana nasib hutan, rawa, mangrove, sungai, spesies endemik, atau wilayah adat yang memiliki nilai ekologis sangat tinggi tetapi tidak menghasilkan keuntungan finansial?
Jika kelayakan investasi menjadi ukuran utama, maka konservasi berpotensi mengikuti logika seleksi pasar: yang dapat dimonetisasi lebih mudah memperoleh modal; yang tidak dapat dimonetisasi berisiko tetap bergantung pada anggaran publik yang terbatas.
4. Kritik Kedua: Financialisation of Nature
Instrumen seperti obligasi keanekaragaman hayati, kredit keanekaragaman hayati, biodiversity mitigation banking, ekuitas, sekuritisasi dan blended finance memperluas hubungan antara alam dan pasar keuangan.
OECD sendiri menunjukkan bahwa instrumen keuangan semakin diarahkan untuk menghasilkan struktur yang memungkinkan modal swasta masuk ke proyek keanekaragaman hayati. Dalam beberapa kasus, pendapatan konservasi masa depan bahkan dapat digunakan sebagai dasar untuk memperoleh pembiayaan di muka melalui mekanisme sekuritisasi.
Secara kritis, proses ini dapat disebut sebagai financialisation of nature: alam tidak hanya diperlakukan sebagai komoditas, tetapi sebagai sumber asset, cash flow, risiko, dan peluang investasi.
Masalahnya bukan semata-mata bahwa alam diberi nilai ekonomi. Masalah yang lebih serius adalah ketika:
nilai ekologis → nilai moneter → aset → sekuritas → keuntungan finansial.
Pada tahap tersebut, hubungan masyarakat dengan alam dapat berubah. Hutan yang sebelumnya merupakan ruang hidup, sumber pangan, identitas, pengetahuan dan kebudayaan masyarakat dapat direduksi menjadi sekumpulan indikator, unit kredit, offset, atau aset yang dapat diperdagangkan.
Bagi Indonesia, risiko tersebut sangat relevan karena wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi juga merupakan wilayah dengan konflik agraria dan tumpang tindih klaim penguasaan sumber daya.
5. Kritik Ketiga: Siapa yang Membayar Risiko?
OECD mendorong penggunaan blended finance, guarantees, first-loss capital, subsidi konsesional dan berbagai mekanisme de-risking untuk menarik modal komersial. Instrumen tersebut pada dasarnya menempatkan sebagian risiko investasi pada pemerintah, lembaga pembangunan atau filantropi agar investor swasta bersedia masuk.
Secara ekonomi-politik, hal ini menimbulkan pertanyaan penting:
Apakah risiko investasi diprivatisasi ketika keuntungan tersedia, tetapi disosialisasikan ketika terjadi kegagalan?
Jika dana publik digunakan sebagai first-loss capital sementara investor memperoleh keuntungan ketika proyek berhasil, maka perlu dipastikan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari struktur tersebut.
Untuk Indonesia, prinsipnya harus jelas:
uang publik tidak boleh hanya berfungsi sebagai bantalan risiko bagi modal swasta.
Setiap penggunaan APBN, APBD, dana pembangunan, atau aset publik untuk de-risking harus mempunyai additionality yang jelas, transparansi kontrak, pembagian manfaat yang adil, dan indikator ekologis yang dapat diverifikasi.
6. Kritik Keempat: Green Finance Tidak Otomatis Berarti Green Transformation
Laporan OECD menunjukkan bahwa instrumen seperti green bonds dan sustainability-linked bonds dapat digunakan untuk membiayai atau mengarahkan modal menuju tujuan keanekaragaman hayati. Namun OECD sendiri mengingatkan mengenai pentingnya kriteria kelayakan, transparansi, pelaporan hasil dan perlindungan untuk menghindari kerusakan atau pemindahan masyarakat.
Ini membuka persoalan greenwashing.
Sebuah proyek dapat memperoleh label “hijau”, “berkelanjutan”, “nature-positive”, atau “biodiversity-linked”, tetapi belum tentu menghasilkan perbaikan ekologis yang nyata.
Karena itu, keberhasilan pembiayaan keanekaragaman hayati tidak boleh diukur hanya dengan:
- jumlah modal yang berhasil dimobilisasi;
- jumlah obligasi yang diterbitkan;
- jumlah proyek yang memperoleh investasi;
- jumlah kredit biodiversitas yang diperdagangkan.
Ukuran akhirnya harus lebih substantif:
Apakah hutan bertambah baik?
Apakah habitat spesies pulih?
Apakah kualitas air meningkat?
Apakah deforestasi menurun?
Apakah masyarakat memperoleh manfaat?
Apakah konflik agraria berkurang?
Apakah hak masyarakat adat diperkuat?
Jika jawaban terhadap pertanyaan tersebut tidak jelas, maka keberhasilan finansial belum tentu merupakan keberhasilan ekologis.
7. Indonesia: Persoalan Utamanya Bukan Sekadar Kekurangan Modal
Dalam konteks Indonesia, pendekatan OECD perlu dikombinasikan dengan analisis terhadap struktur ekonomi-politik pengelolaan sumber daya alam.
Indonesia sesungguhnya tidak hanya menghadapi biodiversity financing gap, tetapi juga policy coherence gap dan governance gap.
Di satu sisi negara mengembangkan konservasi, ekonomi hijau, nature-based solutions, karbon dan pembiayaan berkelanjutan. Di sisi lain, berbagai kebijakan pembangunan masih dapat memberikan insentif terhadap ekstraksi sumber daya alam dan perubahan tutupan lahan.
Karena itu, persoalannya bukan hanya: “Bagaimana menambah uang untuk konservasi?” tetapi juga: “Bagaimana menghentikan aliran uang yang mendorong kerusakan keanekaragaman hayati?”
Ini merupakan salah satu titik penting yang sebenarnya sejalan dengan laporan OECD, yang menekankan perlunya penyelarasan insentif ekonomi, reformasi subsidi yang merugikan biodiversitas, dan penguatan kebijakan.
Dengan demikian, kebijakan biodiversitas Indonesia seharusnya mempunyai dua agenda sekaligus: Mobilisasi pembiayaan positif + restrukturisasi pembiayaan yang merusak alam.
8. Masyarakat Adat: Dari “Penerima Manfaat” Menjadi Pemegang Hak
Salah satu persoalan yang perlu diperkuat dari perspektif Indonesia adalah posisi masyarakat adat dan komunitas lokal.
Dalam berbagai skema pembiayaan keanekaragaman hayati, masyarakat berpotensi ditempatkan sebagai penerima manfaat, penjaga hutan, penyedia jasa ekosistem, atau tenaga pelaksana proyek.
Perspektif ekonomi-politik menuntut lebih dari itu.
Masyarakat adat harus diposisikan sebagai pemegang hak, pengambil keputusan, dan subjek utama tata kelola keanekaragaman hayati.
Jika sebuah proyek menghasilkan pendapatan dari karbon, air, keanekaragaman hayati atau jasa ekosistem di wilayah adat, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya “berapa besar manfaat ekonomi bagi masyarakat?”, tetapi juga:
- siapa yang menentukan nilai sumber daya tersebut;
- siapa yang memiliki hak atas data biodiversitas;
- siapa yang mengendalikan kredit atau aset ekologis;
- siapa yang menandatangani kontrak;
- berapa lama hak tersebut diberikan;
- bagaimana mekanisme persetujuan masyarakat;
- siapa menanggung risiko kegagalan proyek;
- dan apakah masyarakat mempunyai hak untuk menolak.
Dengan demikian, benefit sharing tidak boleh menggantikan pengakuan dan perlindungan hak.
9. Dari “Mobilising Finance” Menuju “Transforming the Political Economy”
Kelemahan utama pendekatan pembiayaan keanekaragaman hayati adalah kecenderungannya untuk memulai dari pertanyaan: “Instrumen keuangan apa yang dapat digunakan?”
Perspektif ekonomi-politik justru memulai dari pertanyaan:
“Struktur ekonomi seperti apa yang menyebabkan keanekaragaman hayati terus mengalami kerusakan?”
Perbedaan ini sangat penting. Jika penyebab kerusakan adalah ekspansi ekstraktif, subsidi yang salah arah, konsumsi berlebihan, ketimpangan penguasaan tanah, lemahnya penegakan hukum, atau orientasi pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhitungkan batas ekologis, maka menambah instrumen keuangan konservasi tidak akan menyelesaikan akar persoalan.
Karena itu, agenda keanekaragaman hayati Indonesia membutuhkan perubahan dari: financing conservation menuju: transforming the political economy of nature.
Pembiayaan harus menjadi bagian dari transformasi tersebut, bukan penggantinya.
10. Kesimpulan Kritis
Laporan OECD 2026 memberikan kontribusi penting dengan menunjukkan bahwa pembiayaan keanekaragaman hayati membutuhkan kombinasi antara instrumen publik dan swasta, kebijakan yang koheren, data yang kuat, proyek yang layak investasi, tata kelola yang efektif, serta mekanisme berbagi risiko. Laporan ini juga secara eksplisit mengakui bahwa pembiayaan swasta tidak dapat menggantikan peran pembiayaan publik.
Namun, dari perspektif ekonomi-politik lingkungan Indonesia, agenda tersebut perlu didorong lebih jauh.
Krisis keanekaragaman hayati bukan semata-mata krisis pembiayaan. Ia merupakan krisis tata ekonomi dan tata kuasa atas alam.
Karena itu, keberhasilan pembiayaan keanekaragaman hayati tidak boleh dinilai hanya dari kemampuan menarik modal swasta. Ukurannya harus mencakup perubahan ekologis, keadilan distribusi manfaat dan risiko, penguatan hak masyarakat adat dan lokal, pengurangan tekanan ekstraktif, serta perubahan insentif ekonomi yang selama ini mendorong kerusakan.
Dengan kata lain: Alam tidak boleh diselamatkan hanya sejauh ia menguntungkan investor.
Tantangan terbesar bagi Indonesia adalah memastikan agar pembiayaan keanekaragaman hayati tidak berubah menjadi mekanisme baru untuk mengkomodifikasi alam, memprivatisasi keuntungan ekologis, dan mensosialisasikan risiko kepada negara serta masyarakat.
Pembiayaan harus ditempatkan sebagai alat untuk mencapai keadilan ekologis—bukan menjadikan alam sebagai kelas aset baru.
Pertanyaan politik yang akhirnya harus dijawab bukan “berapa banyak modal yang dapat dimobilisasi untuk keanekaraman hayati?”, melainkan “untuk siapa pembiayaan keneakaragaman hayati bekerja, siapa yang menguasainya, dan apakah ia benar-benar mengubah hubungan ekonomi Indonesia dengan alam?”
