Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

KLH Perluas Aspek Lingkungan Hidup Program Adipura 2011

Ani Purwati – 26 Aug 2010

Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) 2010-2011 akan memperluas penilaian aspek lingkungan hidup Program Adipura. Dari yang semula dua aspek yaitu pengelolaan kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi empat aspek yaitu kebersihan, RTH, pengendalian pencemaran air dan pengendalian pencemaran udara.

“Penambahan aspek penilaian ini akan membuat Program Adipura akan makin kompetitif dan menuju standar kualitas lingkungan yang sesuai dengan persepsi masyarakat,” kata Gusti Muhammad Hatta sebagai Menteri Lingkungan Hidup saat konferensi pers di kantor KLH, Jakarta (26/8).

Selain itu juga dalam upaya pemerintah mencapai eco-city dimana ada eco-office, green building, eco-transportation dan untuk mencegah pemanasan global (global warming). Dalam hal ini bagaimana sampah diolah, banyaknya tanaman, pemanfaatan energi ramah lingkungan seperti matahari dan sebagainya.

Menurut Gusti, penilaian aspek pencemaran udara diperuntukkan bagi kota metropolitan dan besar. Sedangkan aspek pencemaran air akan diperuntukkan bagi semua kota. Adanya penambahan aspek penilaian ini, Gusti mengaku akan semakin memperkecil jumlah kota yang mendapat penghargaan Adipura.

“Tapi para peserta tidak perlu kecewa karena penambahan parameter ini,” kata Gusti.

Beberapa kota yang mempunyai kondisi badan air atau sungai yang buruk seperti Jakarta dan Banjarmasin (kota-kota di Kalimantan Timur yang tercemar oleh tambang batubara) akan mendapatkan koreksi dan pemantauan agar bisa memperbaiki. Selain itu kota-kota tersebut juga bisa meningkatkan kualitas aspek lainnya untuk meningkatkan hasil penilaian.

Menurut Hermien Roosita sebagai Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dalam penilaian ini yang turut menentukan juga adalah keikutsertaan masyarakat secara aktif untuk pelaksanaan program 3R (reduce, reuse, recycle), keteduhan ruang terbuka hijau dan tata ruang kota. Di sini masyarakat juga ambil bagian dalam penilaian. Hasil penilaian masyarakat sebagai tim penilai atau pemantau terhadap aspek-aspek Program Adipura akan diberikan kepada Tim Pembina untuk melihat mana kota yang bisa mendapat Adipura.

Selanjutnya Tim Pembina akan menyerahkan hasil penilaiannya kepada Tim Pengarah dan Dewan Adipura yang terdiri dari para pakar lingkungan hidup dan budayawan. Tim Pengarah dan Dewan Adipura akan menyerahkan hasil penilaiannya kepada Menteri Lingkungan Hidup yang akan melaporkannya pada Presiden.

Agar masyarakat yang terdiri dari perwakilan kelompok masyarakat ini bisa melakukan penilaian sesuai standard, maka KLH akan melakukan sosialisasi dan pelatihan penilaian. Untuk menentukan kriteria-kriteria kota yang layak mendapatkan penghargaan, KLH juga akan mengundang para pakar dan pemerintah daerah provinsi.

Tidak Sulit

Dijelaskan Hermin bahwa penambahan aspek penilaian ini tidak akan mempersulit kota-kota untuk mendapatkan Adipura. Beberapa kota seperti Palembang sudah pernah mengikuti penilaian kota dengan standard internasional yang lebih baik dari standard di Indonesia. Sehingga bukanlah hal sulit untuk memenuhi kriteria penilaian di dalam negeri.

Sementara itu kota-kota lainnya tentunya akan melakukan perbaikan dengan bertumpu pada kota-kota yang telah mengikuti kriteria standard internasional. Dengan peningkatan itu, kota-kota akan melakukan inovasi untuk memenuhi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dari Program Adipura. “Bagaimana pengelolaan kota dilakukan secara utuh antara sampah, air dan udara,” ungkap Hermin.

Penilaian aspek lingkungan hidup ini akan mulai dilakukan secara kualitatif terlebih dahulu selama tiga tahun ke depan sejak 2011 sebelum meningkat ke kuantitaif di tahun-tahun berikutnya. Menurut Hermin, selain hasil pengukuran kualitas sungai harian kota, penilaian juga akan dilakukan pada bagaimana inovasi dan gerakan penanganan untuk meminimalisasi pencemaran air agar BOD COD sungai menurun. Seperti ada tidaknya saringan di saluran air, sampah tidak dibuang ke sungai, pemakaian ditergen yang ramah lingkungan dan sebagainya.

Bentuk penilaian Program Adipura 2011 ini, di antaranya KLH menambahkan prosentase berapa sampah dari masing-masing kota, berapa sampah organik dan non organik, sudah melakukan komposting dimana dan digunakan untuk apa saja. Semuanya lebih untuk mengimplementasikan UU No. 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Penambahan kriteria ini akan diwujudkan dalam bentuk keputusan menteri dan akan dilakukan sosialisasi ke seluruh daerah.

Sebelumnya bentuk penilaian Program Adipura 2010 yaitu menambahkaan penilaian terhadap keberadaan sampah dan berapa sampah yang sudah diolah. Saat penilaian Program Adipura 2009, KLH menambahkan kriteria ada tidaknya fasilitas pengelolaan sampah di sumbernya (pasar dan rumah tangga) seperti komposting, pembuatan tas dari sampah plastik dan sebagainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *