Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

Tanpa Roadmap, Indonesia Terlalu Gegabah Buat Pernyataan Turunkan Emisi 26 Persen

Ani Purwati – 06 Nov 2009

Pemerintah terlalu gegabah membuat pernyataan penurunan emisi hingga 26% pada 2020. “Atas dasar apakah perhitungannya? Dan bagaimana akan mengurangi emisi tersebut? Apa dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi dan masyarakat?” ungkap Hira Jhamtani sebagai Assosiate Third World Network (TWN) dalam keterangannya akhir Oktober lalu.

Menurutnya, roadmapnya tidak jelas. Jika mengumumkan target sekedar untuk “terlihat mau berpartisipasi” dan “mengajak China dan India, ”  maka kepentingan nasional justru diabaikan.

Padahal sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia tidak wajib mengurangi emisinya. Selama ini sikap negara berkembang sudah jelas. Mereka siap melakukan tindakan di tingkat nasional untuk membatasi pertumbuhan emisi (bukan mengurangi emisi, ini berbeda), melalui pembangunan berkelanjutan, asalkan ada dana dan teknologi dari negara maju. Sebagian negara ini  sudah mau dan siap melakukannya.

“Tapi untuk menyelamatkan bumi dari pengaruh perubahan iklim, yang diperlukan adalah penurunan emisi sekarang ini di negara maju. Karena mereka adalah penyebab utama perubahan iklim,” tegas Jhamtani.

Dijelaskan Jhamtani, keberhasilan Kopenhagen ada di tangan negara maju, bukan negara berkembang. Tapi bila Kopenhagen gagal menyepakati komitmen negara maju, maka negara yang kurang berkembang di dunia ketiga akan merasakan dampaknya. Yang paling penting ditanyakan adalah apakah negara maju hendak melaksanakan kewajiban mereka atas perbuatan mereka, atau mereka akan menunjukkan kepada dunia bahwa mereka tidak peduli.

Perundingan perubahan iklim selama ini terkesan berlarut-larut. Bahkan perundingannya di Kopenhagen Desember nanti, untuk menghasilkan komitmen periode kedua terancam deadlock. Negara maju tidak bersedia melaksanakan Protokol Kyoto bila India dan China dengan emisi tinggi pula tidak mau menurunkan emisinya sebagaimana ketentuan Protokol Kyoto. Sementara itu negara berkembang yang secara sukarela bersedia menurunkan emisinya, terus mendesak komitmen negara maju (Annex I) agar menurunkan emisinya secara signifikan sesuai hasil kajian International Panel on Climate Change (IPCC).

Untuk menghindari deadlock dan mensukseskan perundingan perubahan iklim Kopenhagen, Indonesia mengambil langkah dengan menyatakan bersedia menurunkan emisinya hingga 26% pada 2020. “Indonesia juga akan membujuk India dan China untuk menurunkan emisinya agar negara maju mau menurunkan emisinya juga,” kata Gusti Muhammad Hatta, Menteri Negara Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu (28/10).

Untuk mencapai penurunan emisi sebagai salah satu langkah seratus hari awal pemerintahan yang baru ini, Indonesia akan menjaga hutan dan lahan dari kerusakan. Hutan lindung harus dijaga fungsinya dan tidak boleh dibuka dan dimanfaatkan untuk keperluan lain. “Saya akan minta ke Dephut agar bisa menahan degradasi hutan lebih lanjut,” jelasnya. Sehingga sector penghasil emisi yang lebih besar dibandingkan energi ini bisa berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca dari Indonesia.

Perlu Langkah Nyata

Sementara itu Kolisi Masyarakat Sipil Indonesia yang terdiri dari 23 LSM sebelumnya mengatakan, target penurunan emisi karbon Indonesia sebesar 26 persen pada 2020 harus diikuti dengan langkah nyata kebijakan pemerintah. Setidaknya menurut mereka, ada 11 langkah yang terkait dengan kegiatan pembukaan hutan, alih fungsi lahan, dan deforestasi yang perlu dilakukan oleh pemerintah baru sebagai tindak nyata target penurunan emisi karbon Indonesia.

Di antaranya, memerintahkan Menteri Kehutanan untuk mencabut sejumlah kebijakan yang terkait dengan konversi hutan alam dan lahan gambut untuk keperluan industri skala besar dengan tujuan untuk menjaga cadangan karbon dan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia.

Lalu memerintahkan Menteri Kehutanan untuk mengkaji kembali kebijakan yang memberi peluang besar bagi “offset” negara maju melalui skema pasar hutan Indonesia, antara lain Peraturan P.68/Menhut-II/2008 tengan Penyelenggaraan Demonstration Activites Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan, Permenhut No.30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan.

Mereka juga mendesak Presiden untuk mengeluarkan keputusan perlindungan dan rehabilitasi ekosistem gambut dan melaksanakan rekomendasi Komite PBB Penghapusan Diskriminasi Rasial, serta memulai suatu proses penyusunan RUU tentang hak-hak masyarakat adat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *