Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

Perlu Komitmen, dan Keberanian Para Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Lintas Batas Limbah

Setyo Rahardjo – 26 Jun 2008

Cukup banyak peraturan perundangan sebagai instrumen penegakan hukum yang dapat digunakan, baik dalam tahap preventif maupun represif dalam persoalan hukum larangan impor limbah B3 merupakan isu. Untuk mendukung keberhasilan penegakan hukumnya diperlukan pula komitmen, integritas dan keberanian para penegak hukum untuk menjalankan semua peraturan perundangan secara konsisten.

Demikian disampaikan oleh Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Lingkungan, Ilyas Asaad, dalam Seminar tentang Penegakan Hukum Lingkungan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, di Putri Bali Hotel, (24/6) sebagai bagian paralel dari Konferensi Para Pihak ke-9 (COP-9) mengenai Pengelolaan Limbah B3.

Dijelaskan pula bahwa pada tahun 1996, Indonesia sudah pernah mengimpor limbah dari Australia, berupa: 2.417 ton limbah timah bekas, 105 ton aki bekas, dan 29.500 buah baterai bekas. Pada tahun 1998, sebanyak 91 kontainer sampah plastik impor, dimana separuhnya mengandung limbah B3, tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai barang ilegal.

“Menyikapi permasalahan limbah B3 yang dampaknya sangat berpotensi mengganggu lingkungan hidup dan kesehatan manusia, maka Kementerian Negara Lingkungan Hidup mempunyai kebijakan mendorong kegiatan pemanfaatan limbah B3 tersebut melalui prinsip 3R,” ujarnya.

Menurut Asaad, hal ini juga sejalan dengan isu yang sedang dibahas dalam COP ke-9 yaitu Reuse, Recycle dan Recovery. Keuntungan yang didapat dengan mendorong pemanfaatan limbah B3 di antaranya adalah: (i) Berkurangnya dampak negatif dan kerusakan lingkungan karena mengurangi limbah secara signifikan, serta luas area yang akan dijadikan untuk landfill (area penimbunan limbah B3), (ii) Menghemat penggunaan sumber daya alam. Penghematan ini juga secara tidak langsung mengurangi dampak terhadap lingkungan karena mengurangi atau memotong rangkaian kegiatan pengadaan SDA sebagai bahan baku.

Selain itu juga diperlukan perangkat hukum yang mampu berperan untuk, pertama, memberikan pengaruh kepada kebijakan yang mendukung konsep pembangunan berkelanjutan; kedua, memberikan mandat dan otoritas kepada instansi atau aparat pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya; ketiga, memberikan definisi tentang tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat; keempat, sebagai sarana untuk mencapai penaatan dengan penerapan sanksi; dan kelima memberikan panduan kepada masyarakat tentang tindakan yang dapat ditempuh untuk melindungi hak dan kewajibannya.

Produksi Bersih

Pada hari yang sama, juga diselenggarakan Seminar Produksi Bersih dan Perjanjian Lingkungan Internasional Bidang Lingkungan yang juga merupakan rangkaian paralel event Konferensi Para Pihak untuk Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Penyelesaiannya (Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal).

Seminar yang diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup bekerjasama dengan ProLH GTZ tersebut bertempat di Hotel Ayodya, Nusa Dua dan dihadiri perwakilan dari Pemerintah Daerah, dunia usaha, instansi pemerintah terkait, dan perguruan tinggi.

Topik yang dibahas mencakup produksi bersih dikaitkan dengan implementasi Perjanjian Internasional Bidang Lingkungan (Multilateral Environmental Agreements-MEAs) khususnya Konvensi Basel mengenai pengendalian lintas batas limbah berbahaya dan beracun, dan Protokol Kyoto mengenai perubahan iklim.

Produksi bersih merupakan suatu strategi pengelolaan lingkungan yang terpadu dan diterapkan secara terus menerus pada proses, produk dan jasa untuk meningkatkan eko efisiensi dan mengurangi risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Penerapan produksi bersih secara sistematis dengan menekankan pada upaya eko-efisiensi yang dapat mengurangi terbentuknya limbah.

Hal ini merupakan salah satu bentuk implementasi perjanjian internasional di bidang lingkungan. Misalnya, mengurangi terbentuknya gas rumah kaca dengan cara efisiensi pemanfaatan energi, dan mengurangi terbentuknya limbah berbahaya dan beracun. Dengan kata lain, penerapan produksi bersih selain sebagai perangkat untuk implementasi MEAs, dapat juga mengurangi risiko kesehatan manusia, lingkungan, dan sekaligus mengurangi biaya pemulihan lingkungan serta meningkatkan citra perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *