Ani Purwati – 07 Jun 2010
Bersamaan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2010, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan pemenang lomba karya tulis yang diadakan KLH bekersama dengan salah satu media massa nasional. Pemenang dari kategori mahasiswa dan praktisi adalah Agus Adianto, mahasiswa teknik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan karya tulis berjudul “Menghidupkan UU Lingkungan Hidup.”
Bagi Agus Adianto, dengan UU Lingkungan Hidup yaitu UU No. 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), lingkungan hidup menjadi berkembang dengan asri.
“UU yang baru disyahka pada 2009 ini harus dijaga agar tetap hidup. UU ini berani menindak dan menghukum pelaku pengrusakan lingkungan hidup. Maka kita harus terus mendukungnya,” ungkap Adianto setelah menerima penghargaan dari Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta di sela Pekan Lingkungan Indonesia (PLI) di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (5/6).
Gusti Muhammad Hatta sangat menghargai pemikiran Agus Adianto tersebut. Menurut Menlh, Agus Adianto sebagai anak muda sudah menunjukkan kepedulian lingkungan hidup melalui pemikiran yang tajam tentang UU PPLH seperti tertuang dalam karya tulisnya.
“UU PPLH sekarang ini memang berbeda dengan UU LIngkungan Hidup yang terdahulu. UU PPLH memiliki sanksi akibat adanya kata perlindungan. Sanksi inilah yang menjadikan para pelaku usaha takut,” kata Gusti.
Menurut Gusti, dengan adanya sanksi ini para pelaku usaha tidak perlu takut karena akan mendapatkan pembinaan penaataan lingkungan hidup sesuai analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Dengan pembinaan ini diharapkan pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan Amdal dan tetap melakukan produktivitas sebagaimana mestinya.
Melalui pemahaman dan penaatan semua elemen masyarakat sebagaimana yang dimaksud UU PPLH, lingkungan hidup dapat terjaga. Penurunan kualitasnya juga dapat dicegah. Indeks kualitas lingkungan hidup Indonesia juga meningkat lebih dari saat ini yang hanya 59,74.
Peningkatan kualitas ini dapat dilihat dari faktor penutupan lahan, kualitas air, dan kualitas udara untuk nasional dan provinsi. Saat ini indikator itu masih rendah. Di Jawa, tutupan lahannya hanya 10%. Padahal menurut ahli seharusnya 30% untuk menyerap pencemaran, meningkatkan oksigen, menyerap air, dan pengiriman air melalui sungai bagus.
Selain adanya sanksi, menurut Henry Bastaman, Deputi Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup, UU PPLH juga mengakui keberadaan dari masyarakat lokal. UU PPLH lebih tegas dari UU Lingkungan Hidup sebelumnya dalam menjaga dan melindungi keberadaan masyarakat adat dan sumber daya alamnya.
“Selama ini masyarakat lokal atau adat telah hidup serasi dengan alam dan mampu menjaga lingkungan hidup yang sangat rentan seperti hutan dan kawasan pulau-pulau kecil,” kata Bastaman.
Pemenang karya tulis lainnya adalah dari kategori praktisi dan professional yaitu Ir. Toto Subandrio, MM. dengan judul “Paradok Air Mutiara.” Pemenang kategori umum adalah Nur Istiqomah (Yogyakarta) dengan judul “Ruh Garden untuk Menyongsong Indonesia Hijau,” dan Puspita Triana Dewi (Sandubaya, Mataram, NTB) dengan judul “Bukit Emas Pencabut Nyawa.”
Selain mengumumkan pemenang lomba karya tulis, KLH juga meluncurkan Gerakan Aksi untuk Lingkungan (GAUL) yang ditujukan pada kalangan muda usia 15 hingga 35 tahun pada 5 Juni 2010. Gerakan ini akan berisi kegiatan-kegiatan praktis peduli lingkungan hidup seperti seperti memilih kebiasaan bersepeda, menanam pohon, membuat biopori, dan sumur resapan, dan melakukan uji emisi terhadap kendaraan pribadinya. KLH juga mengadakan Pekan Lingkungan Hidup 2010 pada tanggal 3-6 Juni 2010.