Ani Purwati – 01 Apr 2010
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan meningkatkan komunikasi dan kampanye isu lingkungan hidup yang telah mengalami banyak kerusakan akibat eksploitasi. Sementara itu dengan anggaran yang tidak memadai, lingkungan hidup harus menangani pelestarian atau konservasi. Padahal sektor yang melakukan eksploitasi mempunyai anggaran yang jauh lebih besar.
“Ke depan kami juga akan mengusulkan pada Kementerian Keuangan untuk meningkatkan anggaran lingkungan hidup,” kata Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika saat siaran pers di Jakarta, Kamis (31/3).
Dengan anggaran terbatas namun kebutuhan yang sangat tinggi terkait konservasi dan ijin-ijin lingkungan hidup ini, seharusnya semua sektor dan stakeholder juga harus memperhatikan isu lingkungan hidup dan konservasi untuk mencapai target-targetnya. “Kalau hanya memperhatikan kepentingan ekonomi saja, maka kerusakan lingkungan hidup akan kedodoran,” tegas Sembiring.
Untuk menyediakan informasi yang memadai tentang lingkungan hidup yang melibatkan lintas sektoral, sebagai humas pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informasi akan memperkuat kerjasama dan koordinasi dengan seluruh humas kementerian. Setiap pekan, Humas Pemerintah ini akan mengumpulkan seluruh humas kementerian untuk menghasilkan ketersediaan informasi publik lintas sektor secara tepat.
Hak Akses Informasi
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada 30 April mendatang, publik berhak mengakses informasi lingkungan hidup dan semua kegiatan yang bisa berdampak terhadap lingkungan. “Publik berhak menanyakan informasi tentang lingkungan hidup dan berpartisipasi secara terbuka,” kata Sembiring.
Sementara itu di saat yang sama, Gusti Muhammad Hatta, Menteri Lingkungan Hidup menyatakan, publik bisa berpartisipasi dalam rencana kegiatan yang berpotensi membawa dampak lingkungan melalui proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Dimana dalam proses amdal sudah ada perwakilan masyarakat.
Masyarakat juga bisa terlibat dalam penyusunan UU seperti yang terjadi saat penyusunan UU No. 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selanjutnya dalam penyusunan PP sebagai turunan UU PPLH, masyarakat bersama LSM juga bisa berpartisipasi.
“Ke depan yang terpenting adalah bagaimana mengembangkan kaidah-kaidah informasi dengan UU No. 14 2008 dimana semangatnya sudah ada di UU No. 32 2009 tentang PPLH,” kata Hatta.
Menurutnya, untuk tercapainya informasi yang efektif diperlukan strategi komunikasi. Seiring dengan UU KIP, pemerintahan yang transparan dan akuntabel juga bisa diwujudkan. Dimana dengan UU ini, masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi.
Menanggapi anggaran yang kurang memadai di KLH, menurut Hatta, hal ini bisa diatasi dengan melakukan pengawasan lingkungan hidup oleh masing-masing kepala daerah. Selain itu juga menyatukan pandangan dengan jaksa, hakim dan aparat penegak hukum lainnya, sehingga saat terjadi penuntutan atas pelanggaran dan kerusakan lingkungan hidup, KLH berhasil memenangkan tuntutan tersebut untuk memulihkan kerusakan yang telah terjadi.