TOR Focuses Group Discussion (FGD): “Mencermati Bersama Kehadiran Benih Pangan GMO/PRG di Wilayah Kabupaten Jember”
I. Pengantar
KONPHALINDO (Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia) adalah lembaga yang peduli terhadap permasalahan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. KONPHALINDO didirikan pada tahun 1991, berkantor di Jakarta. Visi sebagai pusat informasi dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Salah satu kegiatan utama adalah mengadakan kajian dan monitoring terhadap isu-isu biosafety (keamanan hayati) sehubungan dengan penerapan produk rekayasa genetika (PRG) di Indonesia.
KONPHALINDO berkerjasama dengan SD INPRES – JEMBER bulan Maret lalu mengadakan kegiatan Investigasi Pola Pelepasan Benih Pangan Produk Rekayasa Genetika (PRG) di Wilayah Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, hasil investigasi tersebut dibuka untuk dicermati bersama-sama dengan para pihak berkepentingan di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Harapannya semua pihak kepentingan bisa memperoleh informasi dan pengetahuan yang akurat sehubungan dengan penerapan biosafety Indonesia. Kegunaannya, untuk proses pengambilan keputusan terhadap penerapan prinsip kehati-hatian terhadap pangan PRG untuk dikonsumsi atau dilepas di alam.
Saat ini wilayah Kabupaten Jember, termasuk dalam administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat perhatian khusus sejumlah perusahaan transnasional untuk investasi di sektor pertanian khususnya pengembangan pembibitan benih unggul/komersial. Tercatat dari laporan Dinas Pertanian Kabupaten Jember 2012, terdaftar sebanyak + 19 perusahaan benih mulai dari perusahaan lokal, BUMN dan transnasional yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember. Dari 19 perusahaan pembenihan berskala transnasional itu antara lain, tercatat nama perusahaan benih jagung; Monsanto/Monagro, PT. BISI, Du Pont (Pioneer), Dekalb, Jagung Jaya (jagung manis), PT. Jaya Seed Indonesia (Advanta International), dan lain-lain.
II. Biosafety Indonesia
Komisi Keamanan Hayati Indonesia (KKHI) adalah lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 21 tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (PRG). KKHI berfungsi menjalankan tugas prinsip kehati-hatian penerapan PRG di Indonesia. Dan, beberapa produk pangan PRG telah diumumkan atau direkomendasikan aman untuk dipergunakan di Indonesia antara lain, jagung, kedelai, dan tebu.
Meskipun beberapa benih pangan PRG sudah diumumkan oleh KKHI namun belum ada keterangan pasti apakah benih jagung dan benih kedelai PRG tersebut telah dilepas atau ditanam di alam di wilayah Indonesia. Hal inilah menimbulkan kekuatiran dan keprihatinan serius sebab aspek metode pemantauan partisipatif oleh masyarakat belum disiapkan. Hal ini penting untuk didiskusikan, alasannya, berdasarkan perkembangan keilmuan bioteknologi bahwa, meskipun hasil rekayasa genetika (PRG) itu telah dinyatakan aman tetapi sesungguhnya di kalangan ilmuwan bioteknologi sendiri masih ada perbedaan pandangan soal ciptaan benih PRG tersebut, terutama pada soal perubahan sifat gen pasca laboratorium. Karena itulah diperlukan pendekatan prinsip kehati-hatian untuk mewaspadai perkembangan produk PRG tersebut, terutama terhadap aspek kesehatan manusia dan ekosistem lingkungan hidup. Maka tak heran para ilmuwan di negara-negara industri masih terus melakukan monitoring dan kajian terhadap perkembangan PRG pasca penerapannya.
Sehubungan dengan isu-isu bioasafety di Indonesia ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dan dibicarakan secara terbuka bersama-sama dengan para pihak kepentingan antara lain, aspek hukum biosafety dan aspek pemantauan partisipatif dan pengkajian pasca pelepasan PRG. Alasan itulah mendorong KONPHALINDO berkerjasama dengan SD-INPRES mengundang Bapak/Ibu untuk hadir membahas laporan investigasi yang diberi topik, “Mencermati Bersama Kehadiran Benih Pangan PRG di Wilayah Kabupaten Jember”.
III. Tujuan
- Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan publik terkait kebijakan biosafety dan pelepasan benih PRG di wilayah Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
- Memberikan masukan penyusunan metode pemantauan partisipatif dan penegakan hukum keamanan hayati untuk kepentingan publik di wilayah Kabupaten Jember.
IV. Hasil yang diharapkan
- Peserta yang hadir mengerti tentang isu-isu biosafety dan mekanisme penerapan PRG untuk dilepas di alam maupun dikonsumsi untuk ternak dan manusia.
- Ada agenda tindaklanjut menyusun rencana kerja dan metode pemantauan terhadap pelepasan PRG ke alam di wilayah Jember.
V. Agenda Diskusi:
Tgl/waktu |
Kegiatan |
Keterangan |
Kamis, 5 Jun | ||
9.00 – 9.05 | Pembukaan, Pengantar | KONPHALINDO |
9.05 – 9.25 | Presentasi Laporan Investigasi Pola Pelepasan Benih PRG di Jember | SD INPRES |
9.25 – 10.50 | Status Pengelolaan Benih Hibrida/PRG di Wilayah Kabuptan Jember | Balai Sertifikasi dan Pengawasan Benih, Kabupaten Jember |
11.00 – 11.20 | Metode Pemantauan Pelepasan Benih PRG di Wilayah Jember | Wahyu Giri, Fak Pertanian Unv. Moechmad Sroedji, Jember. |
11.20 – 11.40 | Biosafety dan Benih PRG Global | L. Hanim, Staf Ahli KONPHALINDO |
11.40 – 12.30 | Diskusi – Penutup | |
12.30 – | Makan siang |
Tempat : Hotel Istana
Alamat : Jember
VI. Pengorganisasian
Penanggungjawab : KONPHALINDO (Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia)
Pelaksana : SD INPRES
Nama Kontak : Bambang Teguh, HP. 08133670032
Alamat : Perum Pondok Gede Permai, BC-15, Tegal Besar, Jember, Provinsi Jawa Timur
VII. Peserta:
diharapkan sebanyak 20 Orang:
– Petani: Misturullah, Samsul, Susanto, Jumadi, Tugirin, dan Rasyid.
– Akademisi: Giri (Fak.Pertanian Universitas Moechamad Sroedji Jember), Dr.Netty (Politeknik Negeri Jember), Dr. Bambang Hermiyanto, Dr. Bambang Sugiyarto (Universitas Jember)
– Rohaniawan (NU) : Faruq, Gozali
– Dinas Pertanian Jember: Bagian Produksi Benih, 2 orang
– BSPB (Balai Sertifikasi dan Pengawasan Benih), 2 orang
– Dinas KLH, 1 orang
– PPL, 1 orang
– Pers: Rangga (Radar Jember), Oryza (Berita Jatim.com)
– NGO: KAIL 1 orang, SD INPERS, 4 orang