Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

Pembangunan Tanpa Pengelolaan Lingkungan Hidup: Rugikan Ekonomi dan Rakyat Miskin

Ani Purwati – 14 Oct 2009

Tekanan pembangunan ekonomi yang meningkat dalam memenuhi tuntutan penduduk dan pengelolaan lingkungan yang belum memadai merupakan tantangan yang lebih banyak merugikan rakyat miskin dan perekonomian di Indonesia. Demikian proyeksi masa depan kebijakan lingkungan hidup Indonesia oleh Setyo S. Moersidik dari Program Studi Ilmu Lingkungan, Program Pascasarjana Universitas Indonesia saat diskusi bersama Rachmad Witoelar (Menteri Negara Lingkungan Hidup), Catur Sapta Hadi (anggota DPR), Siti Maemunah dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan forum wartawan lingkungan Indonesia di Jakarta, Selasa (13/10).

Menurut Moersidik, total kerugian perekonomian akibat keterbatasan akses ke air bersih dan sanitasi yang aman setidaknya mencapai 2 persen dari PDB setiap tahun. Biaya tahunan yang ditimbulkan dari pencemaran udara bagi perekonomian Indonesia telah diperhitungkan mencapai sekitar 400 juta per tahun.

”Biaya–biaya ini secara tidak proporsional ditanggung oleh rakyat miskin karena mereka kemungkinan besar harus menghadapi pencemaran dan sulit melakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi dampaknya,” ungkapnya.

Kinerja yang buruk terutama disebabkan oleh dua alasan. Pertama, meskipun terdapat investasi yang besar pada kebijakan lingkungan dan sumberdaya alam serta pengembangan kepegawaian, pelaksanaan peraturan dan prosedur di lapangan masih buruk dan lambat karena lemahnya komitmen instansi-instansi sektoral, rendahnya kesadaran departemen-departemen lokal dan tantangan kapasitas di semua tingkatan, pengetahuan tentang dampak negatif lingkungan yang diperkirakan akan terjadi dari perumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mekanisme bagi stakeholder untuk meminta pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah masih lemah.

Kedua, pertimbangan-pertimbangan lingkungan masih sangat minim di tingkat perencanaan dan penyusunan program, terutama dalam proses perencanaan investasi publik dan dalam rencana tata guna lahan dan sumberdaya daerah.

 

Kebijakan Strategis Ke Depan dengan UU PPLH

Ke depan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup harus bisa menerjemahkan kelimpahan karunia dan sekaligus bencana dengan melakukan pemetaan sumberdaya alam, potensi bencana dan permasalahan lingkungan hidup yang global dan yang berimplikasi lokal.

Membuat kebijakan strategis menjawab keinginan stakeholder lingkungan dengan melihat secara mendalam persoalan desentralisasi dihubungkan dengan meluasnya kewenangan daerah dalam memberikan ijin yang strategis dan berdampak penting pada lingkungan (misal pada sector kehutanan dan pertambangan). Ada beberapa yang memberi argument kuat tentang pentingnya moratorium hutan terkait dengan perijinan dan illegal logging.

Membuat langkah yang fundamental untuk merubah persepsi pembangunan yang berorientasi ekonomi menjadi pembangunan berkelanjutan dengan lebih melihat pada akar masalah sosial, perilaku dan budaya. Bilamana perlu dibuat rekayasa sosial untuk pemerintah itu sendiri, untuk sektor dan sekaligus bagi masyarakat.

Moersidik menyampaikan bahwa Rachmad Witoelar sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup mengakui bahwa UU No. 23 Tahun 1997 telah dianggap bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, tetapi efektifitas implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun cultural. Menurut Moersidik Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru sebagai instrumen pelaksanaan kebijakan ke depan mempunyai peran penting.

Dengan peraturan perundang-undangan yang baru disyahkan ini pemerintah pusat dan daerah berkewajiban membuat kajian lingkungan hidup strategis. Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan. Pemanfaatan sumberdaya alam juga harus didasarkan pada rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.

Penguatan AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntabilitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan.

Perijinan diperkuat dengan menjadikan ijin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/ kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut. Sistem hukum diperkuat dengan memperluas kewenangan PPNS. Dalam hal penegakan hukum lingkungan PPNS berwewenang menghentikan pelanggaran seketika di lapangan. Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum yang berkoordinasi dengan kepolisian.

Sebagai salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang turut dalam menginisiasi lahirnya UU PPLH ini, Catur Sapto Edi berharap KNLH mampu melakukan gebrakan dalam penegakan hukum lingkungan. “Setidaknya dalam lima tahun ke depan harus ada perusahaan pencemar besar yang harus ditangkap berdasarkan UU ini sebagai shock terapi bagi yang lainnya,” ungkap Catur yang akan mempertahankan kaukus lingkungan hidup di DPR.

Namun menurut Moersidik, UU di sektor lain belum mendukung pelaksanaan UU PPLH ini karena seperti biasa tidak disusun secara sepaket dengan sektor lain. Selain itu UU PPLH ini juga belum mempunyai PP sebagai pelaksana. PP ini harus bisa menerjemahkan UU PPLH dan tidak hanya bersifat teknis.

 

Target Tidak Hanya Mimpi

Dijelaskanya bahwa target KNLH hingga 2014 sangat ambisus. Target ini tidak hanya mimpi bila semua deputi bisa duduk dan berdiplomasi bersama antar departemen. “Tapi apakah didukung dengan anggaran dan infrastruktur yang cukup?” kata Moersidik. 

Menurut Rachmad Witoelar, Menteri Negara Lingkungan Hidup, penguatan dalam upaya perbaikan lingkungan, publik yang pro lingkungan, diplomasi lingkngan hidup dan peraturan perundang-undangan merupakan kunci dalam pengelolaan lingkungan hidup. KNLH menargetkan model dasar percepatan pembangunan lingkungan hidup pada 2009-2014 dapat mengalami peningkatan kualitas sejak 2009. Dimana selama ini telah mengalami penurunan tajam.

 Target pembangunan lingkungan hidup 2014 dari KNLH adalah kebijakan pro lingkungan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KNLHS), terwujudnya masyarakat madani lingkungan melalui akses informasi, partisipasi masyarakat, pendidikan lingkungan, penghargaan, komunikasi massa dan peran media. Kemudian terwujudnya keadilan lingkungan dengan hukum yang jelas dan adil, perlindungan sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta aksesnya untuk publik. Kapasitas kelembagaan yang mumpuni, meningkatnya anggaran dan dana nasional.

Dengan target tersebut, KNLH berharap bisa memperbaiki kualitas lingkungan yang menurun seperti sungai yang masih tercemar selain beberapa yang mengalami peningkatan kualitas. Ada 9 sungai yang membaik, 9 sungai tetap dan 14 sungai memburuk.

 

Potret Kemerosotan Kualitas Lingkungan

Peningkatan kualitas lingkungan dari daerah aliran sungai ini dipertanyakan oleh Siti Maemunah dari Jatam. Dari potret Kalimantan Barat menunjukkan kemerosotan kualitas lingkungan yang tajam.

Menurut Mae, dulu banjir besar hanya 3 – 5 tahun sekali. Sejak 2005, banjir minimal 4 kali setahun, luasan banjir dari 1 kecamatan, meluas ke 4 kecamatan, ketinggian air 2 kali lipat, dan air lebih keruh. Dan dari 2 hari, berubah menjadi seminggu gak turun. Sekali banjir bisa menelan korban mencapai 10.204 keluarga pada 5 Kelurahan, 3 Kecamatan.

Sementara itu lanjutnya, intimidasi serta teror dari aparat keamanan dan pemerintah selalu mengiringi pembebasan lahan dan ganti rugi sepihak oleh Korporasi Tambang Batubara, Ada 5 desa masyarakat adat Dayak di Kabupaten Paser dipaksa megungsi dan digusur oleh PT Kideco Jaya Agung, milik Korea. 

Dalam pembubaran aksi damai, satu orang warga tewas diterjang peluru aparat, 4 orang terluka dan 2 orang cacat seumur hidup serta 24 orang lainnya ditahan dan dikriminalisasi dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri Tenggarong dengan 7 bulan penjara dengan alasan membawa senjata tajam dan dituduh mengganggu ketertiban umum.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *