Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

Konferensi Perubahan Iklim Belum Capai Kesepakatan, Hanya Catat Copenhagen Accord

Ani Purwati – 23 Dec 2009

Konferensi Perubahan Iklim menyangkut Kelompok Kerja Ad Hoc tentang Aksi Kerjasama Jangka Panjang (AWG-LCA) dan Kelompok Kerja Ad Hoc untuk Komitmen Selanjutnya Pihak Annex I di bawah Protokol Kyoto (AWG-KP) belum mencapai kesepakatan. Terlebih lagi kesepakatan mengikat dan amandemen Protokol Kyoto seperti yang diharapkan semula. Hasilnya hanya mandat untuk melanjutkan perundingan pada konferensi para pihak untuk perubahan iklim ke-16 (COP 16) di Meksiko nanti.

Perundingan iklim selama dua minggu di Kopenhagen ini hanya mencatat adanya dokumen “Copenhagen Accord” yang merupakan pernyataan politik—berisi 12 butir kesepakatan—dan tidak mengikat secara hukum.

Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah perundingan alot di menit-menit terakhir antara Amerika Serikat dengan China, India, Brazil dan Afrika Selatan,” jelas Rachmat Witoelar sebagai Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim saat konferensi pers di Jakarta (23/12).

Dijelaskannya bahwa Copenhagen Accord menetapkan tujuan pembatasan peningkatan suhu global 20 Celcius di bawah tingkat pra-industri pada tahun 2050. Dalam hal ini negara maju harus mengurangi emisi gas rumah kacanya secara signifikan (melakukan deep cuts). PAda 2015 akan dilakukan evaluasi terutama dalam kaitannya dengan pembatasan suhu global 1,5 derajat celcius sebagaimana yang dituntut oleh sebagian negara pihak.

Copenhagen Accord juga dianggap telah mengkodifikasi komitmen masing-masing negara Pihak untuk melakukan aksi mengurangi emisi GRK. Tapi tidak ada target angka pengurangan emisi jangka menengah dan panjang.

Selain itu juga tidak menghasilkan kesepakatan untuk menetapkan tujuan 2010 sebagai tahun dihasilkannya perjanjian internasional yang mengikat secara hokum. Ini mengakibatkan implementasi keputusan yang ada menjadi tidak pasti.

Copenhagen Accord memuat kesepakatan bahwa negara-negara Pihak Annex I (negara industri maju) menyetujui adanya sistem pemantauan dan pelaporan atas target-target pengurangan emisi dan penyediaan pendanaan. Menetapkan bahwa pengurangan emisi oleh negara-negara berkembang juga perlu diukur, dilaporkan dan diverifikasi oleh negara masing-masing dan dikomunikasikan ke UNFCCC setiap dua tahun.

Menetapkan bahwa aksi mitigasi oleh negara berkembang (NAMAs) yang dibantu oleh pendanaan dan alih teknologi dari negara maju akan dicatat dalam “registry” dan harus melalui pengukuran, pelaporan dan verifikasi internasional sesuai panduan yang akan dibuat oleh UNFCCC.

Memuat komitmen negara maju untuk menyediakan pendanaan US30 milyar selama tahun 2010-2012 bagi adaptasi dan mitigasi di negara berkembang. Copenhagen Green Climate Fund akan segera dibentuk sebagai operating entity mekanisme pendanaan UNFCCC. Mengakomodasi lima butir himbauan dan penekanan yang telah disampaikan oleh Presiden RI dalam sambutannya di COP 15 pada tanggal 17 Desember 2009.

Butir Copenhagen Accord nomor 6 mengenai pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD) merefleksikan seutuhnya pandangan Presiden RI. Merefleksikan (meskipun tidak sepenuhnya) posisi Indonesia yang telah diperjuangkan oleh para juru runding Delri pada COP 15 dan pertemuan-pertemuan negosiasi sebelumnya melalui submisi tertulis maupun intervensi pada pertemuan Contact Group, konsultasi informal dan pertemuan drafting.

Pada kesempatan lain COP 15/CMP 5, Indonesia telah melakukan kerjasama internasional baik bilateral maupun dengan lembaga multilateral seperti dengan Pemerintah Norwegia untuk pendanaan interim REDD, Pemerintah Amerika Serikat untuk pendanaan pengurangan emisi dari deforestasi, Pemerintah Inggris untuk pengurangan emisi dari deforestasi 2015, UNEP untuk masalah kelautan (blue carbon) dan tindak lanjut Technology Need Assessments (TNA).

AS berhasil memobilisasi dana sebesar US 3,5 milyar untuk 2010 dan 2011 yang akan diberikan ke 3 negara (mewakili tiga benua) pemilik hutan. Inggris mengkordinasi penggalangan dana untuk pengurangan 25% deforestasi 25% dari kehutanan pada tahun 2015 dengan pendanaan hibah sebesar 5 milyar poundsterling dari negara-negara maju.

Berita Terkait: 

http://www.beritabumi.or.id/?g=beritadtl&newsID=B0222&ikey=1

http://www.beritabumi.or.id/?g=beritadtl&newsID=B0221&ikey=1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *