Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

Keamanan Pangan dan Pakan Produk Transgenik

Lutfiyah Hanim – 12 Mar 2013

 Tanaman dan pangan transgenik (rekayasa genetika) nampaknya tak akan berhenti menuai kontroversi. Sebuah risalah  yang diterbitkan organisasi non pemerintah Jaringan Dunia Ketiga (Thrid World Network) merangkum beberapa temuan terbaru tentang keamanan empat even (atau varietas) transgenik, yaitu jagung MON810, jagung MON863 dan jagung NK603, dan kedelai GTS-40-3-2 yang telah disetujui untuk konsumsi manusia dan hewan di banyak negara.

 Bahkan di Indonesia, dua even jagung NK603 dan Kedelai GTS-40-3-2 telah dianggap aman oleh Komisi Kemanan Hayati (KKH). Hasil kajian keamanan kedelai yang sering disebut PRG alias produk rekayasa genetika GTS-40-3-2 tersebut telah selesai dilakukan pada tahun 2010 lalu.

(Risalah keamanan hayati (briefing paper) dalam edisi Bahasa Indonesia bisa diunduh dalam versi pdf di sini: http://beritabumi.or.id/download/20130226%20TWN%20briefing%20NK603%20MON.pdf)

NK603 adalah varietas jagung transgenik yang dikembangkan agar tahan herbisida berbasis glifosat (glyphosate) yaitu Roundup. Risalah ini mengatakan bahwa pengetahuan baru yang berkaitan dengan dampak herbisida (racun pembunuh rumput) tersebut terhadap kesehatan telah diungkapkan oleh beberapa peneliti dalam beberapa tahun terakhir.

Temuan yang dituliskan oleh Risalah Kemananan Hayati ini menyebutkan roundup ditemukan bersifat amat toksik bagi sel manusia, bahkan pada kadar jauh di bawah tingkat apabila diencerkan  saat digunakan dalam pertanian.

Selanjutnya Risalah ini menyebutkan, dengan mengutip dari penelitian Profesor Gilles-Eric Séralini yang dilakukan selama jangka panjang dua tahun masa hidup tikus, menunjukkan bahwa  jagung NK603 maupun  Roundup memicu patologi kronis pada hormon dan terkait kelamin.  Mortalitas betina  2-3 kali lebih tinggi, kebanyakan karena tumor payudara  dan kegagalan fungsi  pituitari. Jantan menderita kerusakan hati dan nekrosis, nepropati ginjal yang parah dan tumor besar yang berpalpitasi. Hal ini mungkin akibat dari mekanisme  gangguan  endokrin yang berkaitan  dengan  Roundup dan dampak biokimia baru dalam jagung transgenik yang ditimbulkan dari transgen yang dikode enzim  EPSPS  (Séralini et al., 2012).

Sedangkan pada  kedelai transgenik GTS-40-3-2, Risalah ini menyebutkan, tikus yang diberi makan kedelai tersebut selama 24 bulan memperlihatkan tanda-tanda lebih akut dari penuaan hati dan penurunan metabolisme, sementara struktur nukleus sel hati memperlihatkan penurunan fungsi gen yang menonjol (Malatesta et al., 2008). Sementara kelinci yang diberi makan  kedelai transgenik memperlihatkan gangguan fungsi enzim dalam ginjal dan jantung (Tudisco et al., 2006).

Dalam ringkasannya, Risalah ini menekankan pentingnya informasi ilmiah yang terbaru untuk selalu dijadikan dasar bagi proses pengambilan keputusan, termasuk dalam mempertimbangkan kaji ulang tentang keputusan/persetujuan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dari Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati (The Cartagena Protocol on Biosafety). Dimana Indonesia juga telah meratifikasinya melalui UU No. 21 tahun 2004 Tentang Ratifikasi Protokol Cartagena.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *