Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

Witeolar: Peringatan Hari Ozon Bukan Hanya Kegiatan Seremonial

 

Setyo Rahardjo – 19 Sep 2008

Peringatan Hari Ozon yang jatuh setiap 16 September hendaknya bukan hanya menjadi kegiatan seremonial perayaan hari jadi pengesahan Protokol Montreal, tetapi lebih mengarah kepada sarana bagi kita semua untuk melihat kembali jejak langkah yang telah dilalui di masa lalu sebagai bahan masukan dalam menetapkan langkah yang harus kita ambil pada tahap berikutnya.

 

”Oleh karena itu, kegiatan pada hari ini dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bertujuan agar seluruh pihak dapat berdiskusi secara aktif, membahas apa yang selanjutnya perlu kita lakukan bersama untuk melindungi lapisan ozon,” ujar Menteri Negara Lingkungan Hidup, Ir. Rachmat Witoelar, ketika menjadi narasumber dalam acara Diskusi Panel Perlindungan Lapisan OZON Memperingati Hari Ozon Internasional, yang diadakan di Jakarta, Selasa (16/9).

 

Tema peringatan Hari Ozon tahun ini, yaitu ”Global Partnership for Global Benefits”, merefleksikan kemitraan yang telah dilakukan oleh masyarakat dunia dalam melindungi lapisan ozon untuk kepentingan seluruh kehidupan di bumi. Meskipun kemitraan yang telah berjalan sifatnya global, namun aksi nyata yang dilakukan sebenarnya adalah pada tataran lokal yang memerlukan dukungan dan komitmen dari masing-masing individu, baik masyarakat umum pengguna produk yang mengandung BPO ataupun industri yang menggunakan BPO dalam kegiatan proses produksinya.

 

”Kerjasama baik yang telah berhasil dilakukan di tingkat global, perlu diterapkan juga di tingkat nasional dan lokal dengan memperkuat kemampuan seluruh institusi dan SDM pendukung,” katanya. 

 

Mengingat BPO digunakan secara luas di berbagai sektor kegiatan dan penggunaannya tersebar di seluruh wilayah Indonesia, maka penguatan kapasitas instansi terkait dalam pengawasan BPO akan terus dilaksanakan tidak hanya berhenti pada tingkat provinsi tetapi juga sampai kabupaten dan kota, dengan memperhatikan skala prioritas penanganan program.

 

Witoelar kemudian menerangkan bahwa dengan telah ditetapkannya berbagai peraturan pengawasan dan pengendalian BPO, maka program penguatan kapasitas bagi petugas penegak hukum juga bersifat strategis. Masih ditemuinya kasus-kasus pemasukan dan peredaran BPO ilegal, menjadi indikasi bahwa penegakan hukum belum dapat dijalankan sepenuhnya dan belum menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran baik sengaja maupun tidak sengaja.

 

Melalui program peningkatan kapasitas, seluruh petugas pengawas akan memiliki pemahaman umum dan teknis yang memadai sehingga dapat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dengan baik.

 

”Penyediaan alat bantu pengawasan yang memadai, seperti misalnya refrigeran identifier dan halon identifier, menjadi sangat penting agar petugas mengetahui secara pasti jenis gas yang ada di dalam tanki penyimpanan bahan kimia. KLH dalam waktu dekat akan memfasilitasi penyediaan identifier tersebut untuk digunakan dalam kegiatan pengawasan BPO,” lanjut Witoelar.

 

Terkait dengan keputusan percepatan penghapusan HCFC yang telah diadopsi dalam pertemuan negara para pihak pada 2007 yang lalu, ia menghimbau kalangan industri untuk meninjau ulang kegiatan produksinya yang masih menggunakan HCFC dan mengkaji penerapan alternatif pengganti HCFC. Dalam waktu empat tahun kedepan, yaitu mulai 1 Januari 2013, Indonesia sudah harus membekukan konsumsi HCFC pada tingkat rata-rata konsumsi tahun 2009-2010.

 

“Pemerintah akan berupaya maksimal melakukan negosiasi pada pertemuan-pertemuan internasional guna memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan dunia usaha di Indonesia bisa tertampung dalam setiap keputusan yang diambil oleh negara pihak,” tegasnya.

 

Untuk mendukung hal itu, komunikasi dan kemitraan yang baik dengan asosiasi industri dan kelompok masyarakat pengguna HCFC menjadi penting, agar pemerintah mempunyai data dan informasi yang cukup sebagai bekal untuk melakukan negosiasi di tingkat internasional. Selain itu kajian mengenai ketersediaan pengganti HCFC di Indonesia juga penting untuk dilaksanakan segera, dengan memperhatikan aspek teknis dan ekonomisnya.

 

Laporan para ilmuwan yang memprediksi bahwa lapisan ozon baru akan pulih mendekati kondisi normal pada sekitar tahun 2050, menjadi bukti bahwa perbaikan lingkungan yang terlanjur rusak atau tercemar memerlukan waktu yang panjang, usaha yang besar serta biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, upaya yang telah dirintis selama 21 tahun untuk memulihkan lapisan ozon hendaknya terus dilaksanakan secara konsisten oleh kita semua. 

 

Praktek-praktek pelepasan BPO ke udara bebas yang dilakukan dengan alasan kemudahan, kepraktisan atau menghindari konsekuensi biaya harus segera ditinggalkan karena akan memperlemah kemajuan yang telah berhasil dicapai.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *