Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

Putusan Dana Iklim Hijau Diadopsi

Salah satu hasil penting dari perundingan iklim Durban adalah adopsi keputusan tentang Dana Iklim Hijau oleh Konferensi Para Pihak UNFCCC (COP) pada tanggal 11 Desember, sehingga membuka jalan untuk pengembangan dana lebih lanjut yang telah ditetapkan Konferensi Perubahan Iklim di Cancun tahun lalu. Demikian menurut Laporan Meena Raman dari Third World Network (TWN), 15 Desember 2011.
Keputusan COP menyetujui instrumen yang mengatur Dana Iklim Hijau (Green Climate Fund – GCF) yang disampaikan (meskipun tanpa kesepakatan) oleh Komite Transisi yang merancang dana, tanpa perubahan apapun instrumen. Namun, keputusan yang menyertai persetujuan instrumen berisi beberapa poin penting yang mengklarifikasi atau menjelaskan lebih lanjut instrumen serta tentang pengaturan peralihan untuk pekerjaan awal dan operasi IMF.

Di Durban, sementara beberapa negara tidak menginginkan negosiasi ulang dari instrumen yang mengatur dana, yang lain ingin keprihatinan mereka harus diatasi. Keprihatinan ini ditujukan melalui keputusan COP. Di antara poin-poin kunci dibahas di Durban adalah hukum mengikat dana, peran otoritas nasional dalam menyetujui kegiatan yang dibiayai oleh dana (termasuk melalui sektor swasta), dan lokasi sekretariat transisi.
Keputusan tentang GCF adalah salah satu hasil dari ‘Durban Package’ (‘Paket Durban) dan merupakan subjek dari perundingan secara intensif, mengingat bahwa laporan dari Komite Transisi (TC), yang mencakup instrumen yang mengatur, telah disampaikan kepada COP tanpa kesepakatan oleh Ketua TC.

Amerika Serikat dan Arab Saudi, sebagai anggota dari TC, selama ini tidak menyebutkan kesepakatan untuk adopsi laporan dalam pertemuan terakhir dari TC pada Oktober, sementara beberapa negara berkembang anggota TC juga menyatakan keprihatinan atas banyak bagian dari instrumen GCF.

Pada sesi pleno COP pada 30 November, G77 dan China menyerukan proses yang terbuka, transparan dan inklusif melalui grup kontak untuk merancang keputusan yang diperlukan untuk COP terkait dengan GCF.
Presiden COP Afrika Selatan, Ms Maite Nkoana-Mashabane mengusulkan untuk melakukan konsultasi informal berdasarkan laporan dari TC, yang membahas draft keputusan.

Para Pihak melalui perundingan yang intens hampir sampai pada kesepakatan atas draft keputusan pada tanggal 8 Desember, kecuali atas isu kunci mengenai siapa yang akan menjadi tuan rumah sekretariat interim GCF.

Pilihan di atas meja adalah (i) Sekretariat UNFCCC, (ii) Fasilitas Lingkungan Global Sekretariat (GEF), atau (iii) Kantor PBB di Jenewa.

G77 dan China menolak Sekretariat GEF sebagai pilihan, sementara negara-negara maju bersikeras sebaliknya.

Setelah perselisihan yang intens, kompromi dicapai pada konsultasi tingkat menteri informal pada Sabtu untuk sekretariat UNFCCC bersama-sama dengan sekretariat GEF untuk mengambil langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk mengatur sekretariat interim GCF sebagai unit otonom di lokasi Sekretariat UNFCCC di Bonn . Isu lain yang mengambil banyak pertentangan adalah masalah bagaimana GCF memiliki kepribadian hukum dan kapasitas hukum.Para Pihak berhasil sampai pada suatu keputusan, yang tercermin dalam paragraf 11 dan 12 keputusan.

Masalah lain yang menjadi perhatian bagi negara-negara berkembang adalah ketentuan dalam instrumen pemerintahan dalam ayat 46 yang memungkinkan sektor swasta untuk langsung mengakses dana GCF tanpa perlu usulan pendanaannya harus disetujui oleh otoritas yang ditunjuk otoritas nasional.

Ayat 46 dari instrumen yang mengatur berbunyi: “Negara-negara Penerima dapat menunjuk suatu otoritas nasional. Otoritas yang ditunjuk secara nasional akan merekomendasikan kepada Dewan usulan pendanaan dalam konteks rencana dan strategi iklim, termasuk melalui proses konsultasi. Pihak berwenang yang ditunjuk nasional akan mengkonsultasikan usulan pendanaan lain untuk pertimbangan sebelum diajukan ke IMF untuk memastikan konsistensi dengan rencana dan strategi iklim nasional.”
Setelah perundingan di Durban, kekhawatiran ini terkait kompromi pada ayat 7 dari keputusan yang berbunyi: “… permintaan Dewan untuk mengembangkan prosedur transparan melalui otoritas nasional yang ditunjuk sebagaimana dimaksud yat 46 dari mengatur instrumen, untuk memastikan konsistensi rencana dan strategi iklim nasional serta pendekatan mendorong negara dan untuk menyediakan pembiayaan sektor yang langsung efektif dan publik tidak langsung serta swasta oleh Dana Iklim Hijau. Selanjutnya meminta Dewan untuk menentukan prosedur ini sebelum persetujuan usulan pendanaan oleh Dana.”

Keputusan yang diadopsi oleh COP mengenai GCF di antaranya:
1. Menyambut laporan dari Komite Transisi (FCCC/CP/2011/6 dan Add.1), mencatat dengan menghargai pekerjaan Komite Peralihan dalam menanggapi mandat yang diberikan dalam keputusan 1/CP.16, ayat 109;

2. Menyetujui instrumen yang mengatur untuk Dana Iklim Hijau terlampir pada keputusan ini;

3. Memutuskan untuk menunjuk Dana Iklim Hijau sebagai entitas operasi Mekanisme Keuangan Konvensi, sesuai dengan Pasal 11 dari Konvensi, dengan pengaturan yang disepakati di antara Konferensi Para Pihak dan IMF pada sesi kedelapan belas Konferensi Pihak untuk memastikan bahwa dia bertanggung jawab kepada dan berfungsi di bawah bimbingan dari Konferensi Para Pihak untuk mendukung proyek-proyek, program, kebijakan dan kegiatan lain di Pihak negara berkembang;

4. Mencatat bahwa Dana Iklim Hijau akan dipandu oleh prinsip-prinsip dan ketentuan Konvensi;

5. Memutuskan untuk memberikan bimbingan kepada Dewan Dana Iklim Hijau, termasuk pada hal yang terkait dengan kebijakan, prioritas program dan kriteria kelayakan dan hal-hal yang berkaitan dengannya, dengan mempertimbangkan Dewan laporan tahunan kepada Konferensi Para Pihak mengenai kegiatannya;
6. Meminta Dewan untuk mengoperasionalkan Dana secara cepat;

7. Juga meminta Dewan untuk mengembangkan prosedur transparan melalui otoritas nasional yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat 46 dari instrumen pengatur, untuk memastikan konsistensi dengan rencana dan strategi iklim nasional serta pendekatan mendorong negara dan untuk memberikan secara langsung efektif dan publik tidak langsung serta swasta pendanaan oleh Dana Iklim Hijau. Selanjutnya meminta Dewan untuk menentukan prosedur ini sebelum persetujuan usulan pendanaan oleh Dana;

8. Selanjutnya meminta Dewan untuk menyeimbangkan alokasi sumberdaya Dana Iklim Hijau antara adaptasi dan mitigasi kegiatan.

Sumber Selengkapnya: http://www.twnside.org.sg/title2/climate/news/durban01/durban_update27.pdf

Disarikan Ani Purwati – 19 Dec 2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *