Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

Perlu Kehati-Hatian dengan Risiko Pangan Transgenik

S.T. Jahrin – 22 Jun 2007

Dalam pengembangan dan pemanfaatan rekayasa genetik (transgenik) pada pangan harus dilakukan dengan hati-hati. Hal itu berdasar pada risiko yang dapat ditimbulkannya. Fakta menunjukkan, sekitar 5000 orang dirawat di rumah sakit, 37 meninggal dunia, dan 1500 cacat tetap akibat mengkonsumsi makanan suplemen transgenik di AS.

Sementara di India, ratusan pemetik dan yang menangani kapas transgenik jatuh sakit, dan adanya kematian massal 1800 ekor domba yang merumput di areal bekas panen kepas transgenik.

Demikian penjelasan Ilyani Sudardjat, dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pada acara Workshop Jurnalistik Non-Mainstream Media yang diselenggarakan oleh Konsorsium Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (Konphalindo), di Hotel Alia Cikini, Jakarta (21/6).

Di Indonesia, hasil uji YLKI pada produk makanan (Desember 2005) menunjukkan bahwa kripik kentang merek pringleys, master potato, dan tepung jagung merek honing mengandung rekayasa genetik. Produk-produk makanan itu merupakan turunan dari kedelai, jagung dan kentang.

Ilyani mengatakan bahwa produk-produk tersebut telah masuk ke Indonesia tanpa prosedur keamanan pangan rekayasa genetika sama sakali. “Jadi jelas bahwa keberadaan pangan rekayasa genetik telah melanggar hak konsumen atas keamanan pangan, dan hak atas informasi,” kata Iliyani.

Senada dengan Ilyani, Hira Jhamtani, peneliti senior Konphalindo mengatakan, tanaman transgenik tidak memberikan keuntungan bagi konsumen. Selain tidak lebih murah, juga mutunya tidak lebih baik.

Menurut Hira, jenis tanaman transgenik yang ditanam telah menimbulkan peningkatan penggunaan herbisida. Sifat tanaman transgenik juga terbatas hanya tahan herbisida dan tahan serangga. Laporan independen dari Amerika Serikat sejak tahun 1996 menunjukkan tanaman jagung, kedelai, dan kapas transgenik telah meningkatkan penggunaan 55 juta kg pestisida.

“Penanaman tanaman transgenik seperti kedelai secara insentif di Amerika Selatan telah memicu penggundulan hutan, dan diduga menurunkan kesuburan tanah, serta menimbulkan erosi,” kata Hira.

Dia juga menjelaskan, tanaman transgenik telah gagal mengatasi kemiskinan dan kelaparan. Kebanyakan tanaman yang sudah dikomersilkan, sejauh ini dimaksudkan bukan sebagai pangan untuk manusia, melainkan sebagai pakan ternak.

Pada tahun 2004, laporan State of World Food and Agriculture, FAO mengatakan bahwa tanaman transgenik berpotensi menjadi alat untuk mengurangi kelaparan. Padahal manfaat tanaman transgenik tersebut tak kunjung terbukti.

Setelah dikomersialisai selama sepuluh tahun, tanaman transgenik tidak mampu menyumbang pada ketahanan pangan, atau pun memberikan manfaat bagi petani kecil di dunia.

“Jadi tak satu pun tanaman transgenik yang sudah dilepas, ditujukan untuk membantu mengatasi kemiskinan dan kelaparan,” katanya.

Di Indonesia, tanaman transgenik dikembangkan secara besar-besaran oleh Monsanto, terutama kapas transgenik di Sulawesi Selatan. Namun pada 2003 Monsanto menghentikan usahanya, karena gagal panen. Janji-janji tentang keuntungan dari tanaman tersebut, tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Sementara itu Giorgio Budi Indrarto dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan bahwa peraturan di Indonesia yang mengatur tentang produk rekayasa genetik (transgenik) masih dalam bentuk PP No. 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. PP Keamanan Hayati tersebut lebih cenderung menjadi PP yang mengatur mengenai perijinan di bidang Produk Rekayasa Genetik dan bukan mengenai keamanan hayati.

Menurutnya, masih terdapat banyak kekurangan dari PP tersebut, baik dari segi substansi maupun segi hierarki peraturan perundangan. Bahkan PP tersebut tidak memenuhi hal-hal minimal yang harus dimuat di dalam peraturan mengenai keamanan hayati.

Untuk itu, perlu dipikirkan langkah konkrit selanjutnya yang akan memperkuat posisi Indonesia dalam mengatasi “serangan” dari para pelaku “industri kehidupan”.

Apa yang dapat dilakukan?

Menurut Ilyani, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan agar aman dari produk transgenik. Pertama, cermati produk turunan kedelai, jagung dan kentang. Pastikan tanaman tersebut aman dari transgenik.

Kedua, untuk konsumen yang memiliki kebutuhan khusus, seperti autis, hiperaktif, ibu hamil, bayi, dan penyakit lainnya. Pilihlah hanya makanan segar yang organik.

Ketiga, buatlah surat kepada pemerintah agar dapat menjamin hak konsumen atas keamanan pangan, hak atas informasi, hak untuk memilih, dan hak untuk mendapatkan ganti kerugian.

Keempat, aktif dalam menginformasikan kepada konsumen lain, mengenai keberadaan pangan transgenik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *