Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

Pengaturan Penggunaan Air Tidak Jelas Rugikan Petani

Ani Purwati – 22 Mar 2010

Gagasan awal dari privatisasi air bisa dimengerti bahwa siapa yang memakai menjadi jelas dan bisa melakukan perbaikan ketika terjadi kerusakan. Namun pengaturan siapa yang menggunakan air dan untuk apa yang tidak jelas dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

“Kondisi ini merugikan petani sebagai pemakai terbesar dalam upayanya memproduksi pangan. Padahal petani juga tidak mendapatkan keuntungan dari produksi pangannya,” demikian kata Hendro Sangkoyo, dari Sekolah Ekonomika Demokratik, di Jakarta, Rabu (17/3).

Privatisasi air memberikan kebebasan pasar untuk mencapai akses air sebagai air bersih, keperluan industri ataupun irigasi. Dalam hal ini air yang diperingati setiap tanggal 22 Maret ini berfungsi sebagai komoditi. Petani semakin mengalami kesulitan dengan privatisasi air dimana pengurusannya diserahkan pada perusahaan swasta yang notabene asing. Secara umum, privatisasi tidak melihat air sebagai hajat hidup orang banyak dan tidak diurus oleh pengurus publik.

Menurut Sangkoyo, konsep ini bukan merusak barang (air dan energi) melainkan rasionalitas bahwa ada manfaat publik yang harus jelas dari konsumsi air dan energi sama sekali tidak ada. Seharusnya pemanfaatannya yang harus diurus, sehingga air sebagai konsumsi tetap memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat luas. Perhitungannya menggunakan Govermence of Material Energy Consumtion. Selain itu daur hidrologis air seperti hutan juga harus dijaga, sehingga keberlanjutan sumber air terus berlangsung.

Bila tidak ada rasionalitas penggunaan air, maka debit air akan berkurang seperti yang terjadi di Bali. Dalam selang 30 tahun terakhir debit air di Bali berkurang. Bahkan kondisi ini akan semakin parah pada 10 tahun mendatang bila tidak mendapatkan perbaikan.

Sementara itu menurut JJ. Amstrong Sembiring, pendiri LSM Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (KOMPARTA) dan Praktisi Hukum dalam sebuah harian ibukota awal akhir Januari 2010, sebagai pengurus publik dari air, pemerintah pusat atau pemerintah daerah, bisa saja menunjuk pihak swasta untuk menyelenggarakan penyediaan air minum (bersih). Namun harus jelas ditetapkan dalam sebuah perjanjian tertulis dan dimana proses tendernya, tentunya juga harus secara terbuka bagi perusahaan-perusahaan swasta lain, dan khusus swasta nasional yang memang ingin bekerjasama dalam usaha penyediaan air, sehingga pihak-pihak swasta nasional pun mempunyai kemampuan untuk ikut serta dalam usaha tersebut.

Dalam hal ini tentunya meliputi suatu minimum ketentuan yang tidak boleh dilanggar oleh perusahaan air minum itu sendiri, yaitu pertama, masalah kualitas air dan pelayanan. Kedua, masalah akses air yang tidak boleh diskriminatif terhadap semua pelanggan. Dan ketiga, masalah besarnya tarif yang terjangkau oleh semua jenis pelanggan.

Mengenai masalah kualitas air dan pelayanan, bisa diartikan secara tegas, yakni bahwa air yang disediakan haruslah berkualitas. Misalnya, tidak boleh tercampur dengan kotoran atau semacamnya (contohnya, air keruh, air yang berbau kaporit, air berwarna kecoklat-coklatan yang tak layak untuk bisa dikonsumsi bagi kesehatan).

Lalu tentang akses air yang tidak boleh diskriminatif terhadap semua pelanggan, artinya, bahwa masyarakat pelanggan, di wilayah mana pun, baik kaya atau pun tidak, haruslah mendapatkan debit air yang cukup sesuai dengan kebutuhannya. Sebab, semua orang membutuhkan air,

Tentang masalah kebijakan besarnya tarif yang harus terjangkau oleh semua jenis pelanggan, artinya dimana ketika pemerintah memberlakukan kebijakan kenaikan tarif tersebut, maka sebelumnya haruslah sudah mengkalkulasikan atau memperhitungkan kemampuan atau daya jangkau para pelanggan atau masyarakat pelanggan.

“Maka sebaiknya apabila dari kebijakan tarif sebesar itu ternyata Perusahaan Air Minum tersebut meraih keuntungan lebih besar dari yang telah ditentukan, maka seyogyanya keuntungan yang lebih tersebut seharusnya dikembalikan lagi kepada masyarakat pelanggan,” kata  Sembiring.

Misalnya menurutnya, dengan bentuk kompensasi lain seperti halnya dengan ditingkatkannya lagi soal aspek kualitasnya yang lebih sangat prima dan dengan begitu, ada persyaratan lain selain tarif an sich. Sehingga tingkat keuntungan tersebut mempunyai suatu standarisasi tingkat keuntungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *