Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

Pemerintah Setujui Intensif Bagi Pengelola Sampah

Ani Purwati – 20 Aug 2010

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) menyetujui pemberian intensif kepada masyarakat yang mengelola sampah. Intensif itu bermacam-macam bentuknya. Seperti masyarakat yang telah memilah sampahnya tidak perlu membayar iuran sampah atau mendapat layanan gratis pengurusan KTP, yang tidak memilah sampah tidak akan diambil sampahnya oleh petugas sampah dan sebagainya. Pelaksanaannya secara lokal menurut masing-masing daerah.

“Wacana pemberian intensif ini sudah berkembang meski sulit untuk diwujudkan. Saat ini pembahasannya masuk dalam RPP Pengurangan Sampah yang masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” demikian menurut Tri Bangun L. Sony, Asisten Deputi Urusan Pengendalian Pencemaran Limbah Domestik dan Usaha Skala Kecil, Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) saat FGD Koordinasi Pelaksanaan dan Pembiayaan Pengelolaan Persampahan di Daerah yang diselenggarakan Kementerian Koordinasi Ekonomi, di Jakarta (19/8).

Dengan adanya intensif ini, pembiayaan dari pengelolaan sampah tidak hanya terkait dengan pengadaan infrastruktur dan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) saja melainkan juga bagaimana bisa menyentuh masyarakat untuk merubah kebiasaan dalam pengelolaan sampah. Dari yang hanya membuang saja, sekarang mulai memilah sampah sampai mengolahnya sendiri oleh masyarakat.

“Sekarang memang masih sulit mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sebagai salah satu wujud dari 3R di rumah masing-masing. Kondisi ini seharusnya disikapi dengan dinas-dinas terkait  dengan mengadakan petugas khusus yang memilah saat di penampungan sampah,” kata Sony.

Menurutnya, dalam pengelolaan sampah, seharusnya bukan hanya mengutamakan keuntungan secara ekonomi saja, melainkan lebih mengutamakan keuntungan kesehatan lingkungan dan masyarakat. Hal ini agar tidak mengendurkan semangat mengelola sampah karena kerugian. Mengelola sampah berarti merubah materi pencemar menjadi materi yang bermanfaat untuk lingkungan hidup.

Saat ini KLH juga sedang mendekati perusahaan-perusahaan penghasil sampah yang besar untuk menjajaki kerjasama dalam pengelolaan sampah. Menurut Aldi, sebagai Sarana Teknis dan Perumahan Bappenas yang juga menyetujui adanya intensif bagi masyarakat yang mengelola sampahnya sendiri, gagasan intensif sudah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Menurutnya, intensif ini tidak hanya berupa fiskal atau uang melainkan juga bisa berwujud promosi bagi perusahaan pengelola sampahnya melalui media-media. Sehingga masyarakat mengetahui dan akhirnya terangsang untuk berpartisipasi mengelola sampahnya.

Dijelaskan Aldi, paradigma pengelolaan sampah di masyarakat masih berupa membuang saja . Kegiatan 3R (reduce, reuse, recycle – mengurangi, menggunakan kembali, mendaur ulang) masyarakat masih sporadis, belum terintegrasi dan terkoneksi.

Kondisi ini juga dibarengi dengan rendahnya alokasi dana pengelolaan sampah yang tidak lebih dari Rp 15.000,-/ton sampah (rata-rata kota di Indonesia) dari dana ideal Rp 100.000,-/ton sampah. Dana ini sekitar Rp 10.070/orang/tahun, lebih kecil daripada rata-rata pengeluaran “Low Income Country” sebesar 11% GDP (kira-kira Rp 570.000).

Di tingkat daerah, pendanaan pengelolaan sampah juga rendah, masih bertumpu pada dana pemerintah, belum menjadi tariff recovery, rendahnya keberlanjutan, serta kurang efektif dan efisien.  Sementara itu perencanaannya juga belum jelas dan kurangnya baseline data. Padahal ini sangat penting untuk mengetahui kebutuhan dalam pengelolaan sampah.

Menurut Sony, dana ideal bagi pengelolaan sampah di daerah berkisar  antara 5-10% dari dana APBD. Namun hingga saat ini masih jauh lebih kecil. Di Yogyakarta saja menurut Gendut Sudarto, Sekretaris Daerah Bantul, Yogyakarta, tidak sampai 1% dari dana APBD daerah Yogyakarta.  

Dalam RPJM 2010-2014 yang disusun Bappenas, target pembangunan persampahan yaitu tersedianya akses pengelolaan sampah bagi 80% rumah tangga di daerah perkotaan. Untuk rencana aksi nasional- gas rumah kaca, pengelolaan sampah termasuk dalam sektor limbah, mempunyai target penurunan emisi sebesar 0,048 Gigaton atau sebesar 6,1 % dari target nasional 26% di tahun 2020.

Berita Terkait: http://www.beritabumi.or.id/?g=beritadtl&newsID=B0181&ikey=1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *