Ani Purwati – 26 Jan 2010
Saat ini Pemerintah Indonesia masih menyusun daftar target mitigasi perubahan iklim Indonesia sebagai mandat dari Copenhagen Accord (http://unfccc.int/resource/docs/2009/cop15/eng/l07.pdf). Daftar yang akan disampaikan pada UNFCC pada akhir Januari ini hampir selesai. Sektor-sektor terkait telah berkoordinasi bersama Bappenas.
Seperti dalam hal penanganan masalah gambut, penanaman dan rehabilitasi hutan, pengelolaan sampah, pengendalian karbondioksida dari industri, transportasi dan energi dengan konservasi energi terbarukan. Pemerintah juga bersiap melakukan kegiatan pendukung seperti pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta mengelola gambut secara berkelanjutan.
Demikian menurut Masnellyati Hilman, Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Peningkatan Konservasi Sumberdaya Alam dan Pengendalian Kerusakan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta (21/1).
“Semua akan dilakukan dengan dana dari APBN, masyarakat dan swasta untuk mendorong tercapainya target penurunan emisi 26%,” katanya.
Perhitungan target 26% ini menurut Hilman berasal dari konservasi energi terbarukan yang dapat menurunkan 17% emisi dan sisanya dari penanaman dan rehabilitasi hutan. Pemerintah juga sedang menyiapkan payung hukum berupa Keputusan Presiden untuk pelaksanaan target penurunan emisi gas rumah kaca 26% pada 2020 dari level business as usual secara nasional. Payung hukum tersebut diperlukan sebagai dasar pelaksanaan program berbagai instansi pemerintah.
KLH telah bekerjasama dengan berbagai sektor dengan koordinasi Menko Perekonomian untuk menyepakati langkah penurunan emisi gas rumah kaca masing-masing sektor. Kemudian Bappenas menindaklanjuti hasil koordinasi program penurunan emisi nasional tersebut menjadi berbagai kegiatan dalam bentuk rencana aksi nasional dalam menghadapi perubahan iklim.
Dalam rencana aksi itu, ada enam sektor yang dapat menurunkan emisi gas rumah kaca, yaitu energi, transportasi, industri proses, pertanian, kehutanan, pengolahan limbah, dan emisi lahan gambut. Sektor kehutanan menjadi target utama dengan penurunan emisi gas rumah kaca menjadi 0,392 giga ton per tahun, penurunan emisi lahan gambut menjadi 0,280 giga ton per tahun, dari pengolahan limbah menurunkan emisi 0,048 giga ton per tahun.
Lalu dari sektor energi menurunkan emisi 0,030 giga ton per tahun, sektor transportasi menjadi 0,008 giga ton per tahun, pertanian 0,008 giga ton per tahun dan industri proses turun 0,001 giga ton per tahun. Semua langkah penurunan emisi berbagai sektor itu menelan biaya 83,3 triliun rupiah.
Peraturan MRV
Berdasarkan UU No.32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, KLH juga sedang menyiapkan peraturan pemerintah bagi terbentuknya sistem monitoring, reporting, verification (MRV). MRV mewajibkan Pemerintah untuk melakukan inventarisasi emisi gas rumah kaca secara nasional dalam rangka menurunkan emisi.
Karena pendanaan program target penurunan emisi 26 persen berasal dari dalam negeri, maka MRV dilakukan secara domestik dengan mengikuti metode dan tata cara yang telah disiapkan oleh KLH. Dalam menyusun sistem dan tata cara MRV, KLH menggunakan metodologi berdasarkan panduan panel antar pemerintah untuk perubahan iklim (IPCC) yang telah disepakati para pihak. Sehingga hasilnya nanti bisa mendapat pengakuan internasional.
Menurut KLH, dalam Copenhagen Accord ada dua aksi berkaitan dengan MRV. Yaitu unsupported Namas yang tidak mendapat dukungan dana dan teknologi dan supported Namas yang mendapat dukungan dana dan teknologi.Unsupported Namas merupakan upaya domestic Indonesia. Dalam hal ini perlu meningkatkan kemampuan dan transparansi aksri MRV.
Indonesia kusayang Indonesiaku mnlaag negeri ini warisan dari orang orang pembrani tegas bukan plin plan jujur dan rela berkorban demi tumpah darah kesatuan negeri indonesia tapi kini kita sebenarnya turunan siapa ??? sifat sifat mengorbankan kepentingan kalayak masyarakat banyak berkali kali terjadi dinegeri ini Impor yang membunuh kemampuan dan potensi yang pasti bisa ditumbuhkan dinegeri tapi tak mau membangkitkan kemampuan yang ada bukan hanya sampah limbah yang kan membahayakan kehidupan impor impor barang barang bekas yang akan membunuh industri dan pertanian dan perkebunan juga berjalan sampai saat ini negeri ini sedang dilemahkan dalam segala bidang sektor kehidupan