Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

CSF: Posisi Indonesia dalam Perundingan Iklim Harus Jauh dari Bentuk Hutang

Ani Purwati – 16 Sep 2009

Pemerintah Indonesia harus berposisi bahwa pilihan bentuk pendanaan dalam adaptasi maupun mitigasi harus jauh dari bentuk hutang. Demikian pernyataan posisi masyarakat sipil (Civil Society Forum) menjelang Konferensi Perubahan Iklim Kopenhagen Desember nanti, saat Lokakarya Perubahan Iklim yang diselenggarakan EISR dan CSF, di Jakarta (11/9).

Dalam upaya menghasilkan kebijakan penanganan perubahan iklim melalui perundingan tingkat dunia itu, Pemerintah harus memperhitugkan historical debt/ ecological debt dari skema perubahan iklim.

”Pemerintah juga harus melihat permasalahan perubahan iklim sebagai bagian dari permasalahan pembangunan berkelanjutan dan jangan hanya fokus pada permasalahan karbon, karena ini adalah permasalahan paradigma,” kata Giorgio Budi Indarto sebagai Koordinator CSF.

Menurutnya, pada teks terakhir hasil dari Bonn ke-3, posisi Indonesia dalam adaptasi masih sesuai dengan key messages yang diusung oleh CSF. Namun demikian untuk Reducing Emissions from Deforestation and Degradation (REDD), masih belum diketahui posisi dari Indonesia. Karena dari beberapa program bilateral (FCPF, UN-REDD, dll) sikap Indonesia masih jauh dari key messages masyarakat sipil.

Sedangkan untuk isu kelautan, posisi Indonesia masih berada dalam posisi yang cenderung mengarah kepada kelautan dalam kerangka adaptasi. ”Namun perlu diperjelas, apakah Indonesia juga akan mengarahkan kelautan ke dalam pembicaraan mitigasi?” ingat Jojo.

Sementara itu menurut Agus Purnomo sebagai Kepala Sekretariat Dewan Nasional Perubahan Iklim, posisi Indonesia mempunyai kriteria mengutamakan kepentingan Indonesia dengan prinsip common but diffrentiated responsibilities (CBDR), mengupayakan terwujudnya kesepakatan global pasca 2012 dengan Bali Road Map dan Bali Action Plan sebagai acuan, menggalang kebersamaan di antara negara berkembang dan mendukung upaya kreatif untuk mencari terobosan dan mendapatkan manfaat maksimal untuk kepentingan Indonesia.

Dijelaskannya lebih lanjut bahwa posisi Indonesia dalam perundingan perubahan iklim yaitu mendudukan Bali Action Plan sebagai kerangka untuk mencapai Kesepakatan Kopenhagen, termasuk sebuah visi bersama (shared vision) yang tidak hanya mengedepankan target stabilisasi GRK di atmosfer namun juga keempat building blocks (mitigasi, adaptasi,pendanaan dan tranfer teknologi) secara berimbang.

Kemudian menggarisbawahi pentingnya kontribusi semua pihak dalam kerangka kerja pasca 2012 dan secara khusus akan berpartisipasi secara aktif dalam pengembangan konsep NAMAs bagi negara berkembang serta kriteria MRVnya terkait dengan dukungan pendanaan dan alih teknologi dari negara maju.

Indonesia bersama dengan 36 negara lainnya, termasuk Cina, India, Brasil dan Afrika Selatan telah mengajukan submisi bersama mengenai amandemen teks terkait Artikel 3.9 dari Protokol Kyoto, yang menggaris bawahi:

– Penurunan emisi oleh negara-negara Annex 1 secara aggregate sebesar 40% pada 2020 dan 85% pada 2050.

– Amandemen penurunan emisi secara individual dari Annex-1 dengan pendekatan top-down criteria-based approach berdasarkan prinsip: historical responsibility, respectivecapabilities dan national circumstances.

Indonesia bersama dengan 12 negara lainnya, termasuk Palau, Solomon Island, Papua New Guinea, Columbia, dan Amerika Serikat, telah mengajukan sebuah submisi bersama (tercermin pada draft teks negosiasi Bonn 3) mengenai pentingnya marine and coastal ecosystem and livelihood, dengan meminta kajian terhadap aspek kelautan dalam perubahan iklim, diantaranya:

– Upaya adaptasi bagi kehidupan laut dan komunitas masyarakat pantai

– Pengembangan kapasitas dan teknologi dalam pencapaian kehidupan laut dan komunitas masyarakat pantai yang lebih tahan terhadap dampak perubahan iklim

Indonesia bersama belasan negara berkembang yang memiliki hutan juga mendukung rumusan BAP yang memperluas REDD menjadi REDD Plus (konservasi dan SFM) dan menuntut agar:

– REDD Plus menjadi bagian Keputusan COP-15

– Membagi REDD ke dalam tiga tahapan persiapan:

1. Penyusunan Strategi REDD

2. Peningkatan Kapasitas dan Peran Serta Stakeholders

a. Pengembangan kelembagaan, aturan, metodologi

b. Proyek percontohan dengan perhitungan proksi

3. REDD skala penuh dengan aneka sumber pendanaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *