Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

Solidaritas untuk Kunoto (Kuncoro) Serukan Keadilan Untuk Kasus Kunoto

Solidaritas untuk Kunoto (Kuncoro) – 08 Feb 2010 

Puluhan Aktifis dari beberapa elemen organisasi yang tergabung dalam Solidaritas untuk Kunoto (Kuncoro)  menyerukan Keadilan terhadap Kasus Kunoto (Kuncoro) kepada pihak pemerintah, Galeri Publik Institute For Global Justice (IGJ), Jakarta (8/4).

Dalam siaran persnya, Solidaritas untuk Kunoto (Kuncoro) menyatakan bahwa perjuangan hak atas pangan kembali tercederai di tengah-tengah Program Revitalisasi Pertanian yang di dengung-dengungkan pemerintah. Sejak 2005 hingga sekarang puluhan petani yang mampu menangkarkan benih jagung (pemulia benih) di Kediri dan sekitarnya dikriminalisasi oleh kepolisian dengan alasan belum sertifikasi, bahkan dituduh pemalsuan Merek Bisi.

Kasus terbaru adalah Kunoto alias Kuncoro, seorang petani pemulia benih jagung yang merupakan anggota Bina Tani Makmur dari Dusun Besuk Desa Toyoresmi Kecamatan Ngasem Kediri Jawa Timur yang harus mendekam di penjara setelah ditangkap secara tidak sah oleh kepolisian pada tanggal 16 Januari 2010 dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan Merk Bisi dan dijerat dengan pasal 60 dan 61 UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Hasil Investigasi Aliansi Petani Indonesia (API), Kunoto hanya seorang petani yang menangkarkan benih dan menjual jagung curah hasil penangkaran tersebut tanpa menggunakan Merk Bisi.

API, IHCS, TWN dan IGJ  telah melakukan pengaduan Ke Komnas HAM atas kejadian ini pada tanggal 5 Februari 2010 dan ditemui Bapak Ridha Saleh sebagai Wakil Komnas HAM. Penangkapan terhadap Kunoto sebagai petani yang mampu menangkarkan benih jagung dan kemudian dikriminalisasi dianggap melanggar hak asasi manusia. Komnas HAM akan segera mengirim surat ke PT BISI, Polres Kediri dan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Jawa Timur.

Berdasarkan Pandangan Hukum (legal opinion) Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), hampir seluruh ketentuan UU No 12 tahun 1992 tersebut tidak memberikan perlindungan hukum bagi  para petani. Menurut Agus Sarjono, staf pengajar mata kuliah Hukum Ekonomi Universitas Indonesia mengatakan  bahwa pada kasus petani di Jawa Timur, hakim seharusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 yang memberikan tentang hak khusus negara kepada petani pemulia.

Solidaritas untuk Kunoto menyerukan bahwa sudah seharusnya pemerintah sebagai pelindung rakyat menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap petani pemulia benih dan segera membebaskan Kunoto alias Kuncoro dari Penjara.

Solidaritas untuk Kunoto (Kuncoro) terdiri dari Bina Tani Makmur Kediri, Kediri Bersama Rakyat (KIBAR), Cakrawala Timur Surabaya, Aliansi Petani Indonesia (API), Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Third World Network (TWN) dan Institute For Global Justice (IGJ).

 

Solidaritas Untuk Kunoto (Kuncoro)

Kontak Media : M. Fadlil Kirom (081542287780) dan Gunawan (081584745469)

Sekretariat : Jl. Slamet Riyadi IV/50 Kel. Kebun Manggis, Kec. Matraman, Jakarta Timur

Telp / Fax : 021 8564164

Email : api_bumie@yahoo.

Informasi Terkait:

http://www.beritabumi.or.id/?g=liatinfo&infoID=ID0037&ikey=3

http://www.beritabumi.or.id/?g=liatinfo&infoID=ID0038&ikey=3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *