Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

UU PPLH: Harapan Terwujudnya Keadilan Ekologi

 

Ani Purwati – 02 Nov 2009

Melihat UU No. 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang baru ini, nampak ada harapan ke depan untuk terwujudnya keadilan ekologi. Meski UU ini tidak sempurna, setidaknya ada ketentuan baru yang bersifat komplementari dan kita berharap pelaksanaannya bisa konsisten. Demikian dijelaskan Rino Subagyo sebagai Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dalam konferensi pers di kantor Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Jakarta, September 2009 lalu.

 Melihat begitu besar peran Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH), maka diperlukan kesiapan sarana prasarana secara institusi internal dan kesiapan internal kontrol. Bila tidak bisa menjadi dampak negatif. Membutuhkan satu kontrol kuat dari masyarakat sipil terhadap kewenangan luas KNLH yang seperti departemen. Perlu kontrol terhadap kemungkinan terjadinya korupsi kolusi, nepotisme.

 “Ini tujuan bersama merubah UU untuk terwujudnya lingkungan hidup yang lebih baik bukan sebaliknya menimbulkan kerusakan lebih besar,” ungkap Subagyo.

 Menurutnya, ada beberapa isu strategis dalam UU PPLH baru ini, seperti ide dasar untuk memperkuat kewenangan KNLH. Pertama, ada kewenangan institusi pengelola lingkungan hidup baik di pusat maupun daerah. Kedua ada penguatan upaya pengendalian lingkungan hidup, ketiga penguatan instrumen pencegahan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang disebut Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kemudian keempat ada tentang perijinan, baik sistem, penamaan dan sanksi, ada penegakan ekositem, penguatan demokrasi lingkungan melalui 3 akses, informasi, partisipasi dan keadilan yang diperkuat dan dipertegas. Isu terakhir penegakan hukum lingkungan yang terdiri dari perdata, pidana dan administrasi.

Kewenangan KNLH yang baru meliputi 9 kewenangan dari 26 kewenangan yang ada. Yaitu pertama melakukan inventarisasi lingkungan hidup di tingkat nasional untuk memasukkan rencana perlindungan pengelolaan lingkungan nasional, kedua ketentuan KLHS, ketiga menetapkan wilayah ekoregion, keempat menerbitkan ijin lingkungan hidup kegiatan skala besar dan kecil yang dulunya terbatas di KNLH (UU No. 23 1997 hanya memberi rekomendasi), kelima melakukan pengawasan yang ijin usahanya dikeluarkan KNLH dan daerah (gubernur, bupati, walikota), ada pengawasan pemerintah pusat terhadap kinerja daerah dalam mengelola lingkungan hidup terkait ijin.

Keenam mencabut ijin lingkungan hidup yang dikeluarkan daerah bila tidak melakukan pengawasan dengan baik. Ketujuh mengembangkan dan menjalankan instrumen ekonomi lingkungan hidup, prinsip instrumen pencemar membayar tapi bukan membayar untuk mencemari. Kedelapan yang berubah adalah kewenangan PPNS untuk menangkap dan sekaligus menahan tersangka yang sebelumnya belum ada, ini butuh kesiapan sarana dan prasarana (alat dan prasarana), tahanan sendiri atau dititipkan ke polisi. Kesembilan, menggugat perdata bila ada kerugian terhadap negara.

Tentang perijinan, UU ini menggunakan konsep baru tentang rejim perijinan yang disebut ijin lingkungan dengan menggabungkan semua ijin-ijin terkait lingkungan hidup, B3, dumping dan sebagainya menjadi satu. Ijin lingkungan hidup dikeluarkan berdasarkan kebutuhan kelayakan lingkungan hidup, sifatnya wajib mencantumkan persyaratan dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau berdasarkan rekomendasi UKL UPL , penerbitnya menteri, gubernur bupati, walikota.

“Apabila tidak dilengkapi Amdal atau UKL UPL, ijinnya wajib ditolak.  Ini terkait pula dengan sanksi pada pejabat yang memberi ijin tanpa dilengkapi UKL UPL,” tegas Subagyo.

Permohonan ijin usaha harus diumumkan oleh pemerintah, mulai pengajuan permohonan hingga keputusan ijin lingkungan hidup agar diketahui masyarakat. Ini terkait dengan penguatan demokrasi lingkungan hidup.

Ijin lingkungan hidup merupakan syarat adanya ijin usaha atau kegiatan. Jadi ada dua ijin yang sejajar yaitu ijin lingkungan dan usaha. Ijin lingkungan hidup menjadi syarat ijin usaha atau kegiatan, kalau ada ijin lingkungan hidup bisa mengajukan ijin usaha (kegiatan) atau ijin usahanya harus berhenti kalau ijin lingkungan hidupnya dicabut. Ijin lingkungan dapat dibatalkan oleh penerbit ijin atau pengadilan.

Tentang KLHS, dalam hal ini akan mengembangkan elemen-elemen terkait daya dukung dan daya tampung, kapasitasnya, prakiraan dampak dan risiko lingkungan hidup, jasa layanan lingkungan hidup, kaitannya dengan adaptasi dan potensi keanekaragaman hayati.

Hubungan KLHS, Amdal dan visi lingkungan, yang merupakan instrumen baru tidak bisa langsung. KLHS mengintervensi RTRW, sementara itu Amdal tidak dapat diproses kalau tidak sesuai RTRW. Jadi RTRW yang ada kita integrasikan, apakah prinsip pembangunan berkelanjutan sudah terintegrasi. Kalau RTRW sudah terintegrasi aspek lingkungan, maka Amdal bisa diproses menghasilkan RKL RPL, dan akan menghasilkan ijin lingkungan. Setelah ada ijin lingkungan akan ada ijin usaha.

Tentang proses Amdal, sifatnya wajib. Penyusunannya harus melibatkan masyarakat dengan prinsip pemberian informasi yang transparan serta lengkap sebelum kegiatan dilaksanakan. Bunyi pasalnya sama dengan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun1997, hanya saja dengan pencegahan pemberian informasinya harus diberikan sebelum kegiatan dilakukan. Kemudian masyarakat berhak mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

Penyusun Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. Dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai yang wajib memiliki lisensi dari Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota.

Dijelaskan Subagyo tentang adanya satu pasal dari UU ini yang menarik dan merupakan perlindungan aktivitas masyarakat sipil (civil society) dalam pengaduan atau pelaporan. Dalam beberapa kasus kita mendengar atau melihat saat pelaporan, pelapor justru dipidanakan atau digugat balik.

Di salah satu pasal ini diatur tentang perlindungan agar pelapor, pengadu,  tidak mengalami retaliasi atau aksi balas dendam bagi mereka yang melakukan advokasi memperjuangkan haknya. Penuntut atau pelapor tidak bisa digugat terkait pengaduannya. Dengan pasal ini diharapkan bisa menjadi perlindungan bagi aktivitas masyarakat sipil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *