Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

Undang-Undang Tidak Memberikan Keadilan Bagi Petani

Lutfiyah Hanim – 01 Jul 2010

Hukum di Indonesia yang berkaitan dengan perbenihan tidak berpihak pada petani. Bahkan jika ditelaah lebih teliti, mungkin bisa bertentangan dengan hak-hak dasar petani sebagai warga negara.

Demikian salah satu poin dalam diskusi peserta pada Semiloka Mewujudukan Perlindungan Hak Petani dalam Pemuliaan Tanaman yang diadakan oleh FIELD dan Hivos, pada 29 Juni kemarin di Jakarta.

Nugroho Wienarto mengatakan, dari berbagai pengalaman FIELD dalam memfasilitasi pengembangan pemuliaan tanaman dan pola pertanian ekologis, memperlihatkan banyak dinamika menarik dan berbagai tantangan yang kompleks. Kemampuan memuliakan tanaman dan mengelola pertanian organik ternyata tidak cukup untuk menjawab permasalahan yang dihadapi oleh petani. Sistem perundangan yang berlaku telah menghambat petani untuk tetap setia pada kelestarian alam dan tugas sucinya sebagai penyedia kebutuhan dasar manusia.

Agus Sardjono, guru besar ilmu hukum dari Universitas Indonesia memulai presentasinya dengan mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) RI memberikan mandat kepada negara dalam hal ini Pemerintah RI untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia (termasuk melindungi petani), mencerdaskan kehidupan bangsa (termasuk mencerdaskan petani) dan memajukan kesejahteraan umum (termasuk mensejahterahkan petani).

Walaupun logika tersebut nampak sederhana, namun dalam implementasinya tidak sesederhana itu. Lebih jauh dia mempertanyakan, benarkah petani telah mendapatkan perlindungan atas hak-haknya sebagai petani? Benarkah pemerintah telah melakukan upaya untuk mencerdaskan para petani atau benarkan pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para petani dalam perbenihan? Benarkah pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan peta petani? Itulah pertanyaan-pertanyaan yang menurutnya layak diajukan untuk membuktikan apakah pemerintah telah melaksanakan mandat konstitusi?

Selanjutnya Agus Sardjono mengeksplorasi tiga perundang-undangan yang berkaitan dengan benih, yaitu UU No. 29/2000 tentang PVT; UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (SBT) dan UU No. 4/2006 mengenai ratifikasi atas International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture.

Dalam presentasinya, Sardjono membahas satu per satu UU tersebut. Menurutnya, UU SBT secara khusus dalam pasal 8, mengatur mengenai sumber perolehan benih bermutu untuk pengembangan budidaya tanaman yang bisa diperoleh dari penemuan varietas unggul dan atau introduksi dari luar negeri. Apabila dikaitkan dengan pasal 9, maka penemuan varietas unggul dapat dilakukan melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Kegiatan ini berhubungan dengan breeders right, yaitu dari para pemulia tanaman, yang tidak terbatas oleh petani. Tetapi justru lebih banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan perbenihan. Pada umumnya kegiatan semacam ini dilakukan dengan modal dan investasi yang tidak sedikit karena melibatkan percobaan dan pengujian yang mungkin tidak dapat dilakukan oleh petani kecil.

Apabila dihubungkan dengan pasal 11, maka lebih jelas lagi bahwa masalah kegiatan pemuliaan tanaman menurut UU SBT memang tidak dikhususkan bagi petani, melainkan diserahkan kepada siapa saja yang tidak memiliki kemampuan untuk itu. Dengan demikian, Sardjono kemudian menyimpulkan bahwa UU SBT ini memang tidak secara khusus berisi ketentuan yang memberikan perlindungan kepada petani.

Lebih jauh, Sardjono merujuk pada pasal 12 yang mengatur mengenai pelepasan benih yang dilakukan terlebih dulu oleh pemerintah sebelum suatu benih dapat diedarkan. Namun menurut analisanya, pasal ini justru menjadi hambatan bagi petani untuk melakukan penangkaran benih atau kegiatan propagasi untuk digunakan di kelompoknya. Proses yang mendahului ‘pelepasan’ benih itu diatur dalam pasal 13 UU SBT, yaitu melalui suatu proses sertifikasi dan uji mutu. Ketentuan inilah yang kemudian dalam pelaksanaannya menjadi kerangkeng bagi petani-petani kecuali yang melakukan penangkaran benih untuk tujuan perbaikan kualitas benih yang bersangkutan. Karena peraturan pelaksanaannya menetapkan standard yang sangat tinggi.

“Misalnya untuk tanaman semusim, sebelum dilepas, pemulia harus melakukan uji adaptasi atau uji observasi di berbagai lokasi dan dilakukan selama beberapa musim. Standar tinggi inilah yang berubah menjadi penjara bagi petani tak berdosa,” demikian kata Sardjono.

Dalam semiloka yang berlangsung selama satu setengah hari tersebut, juga mengundang pembicara dari berbagai kalangan. Warsiyah, petani dari Indramayu berbicara mengenai pengalamannya memuliakan benih padi; Prof. Dr. Sumardji MP, guru besar dari Universitas Islam Kediri; lalu Dr. Aan Andang Daradjat dari Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Sukamandi; Nandang Nurdin dari Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu dan dipandu oleh Hermanu Tri Widodo, dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

 

Petani Bisa Jadi Pemulia Benih

Dalam paparannya, Warsiyah mengatakan bahwa dalam melakukan pemuliaan benih padi dan sayurannya seperti pengalamannnya membutuhkan waktu yang lama, ketekunan dan kesabaran. Penting untuk menentukan apa tujuan pemuliaan, apa yang ingin dicapai setelah proses yang panjang tersebut. Berdasarkan pangalamannya tersebut, petani pemulia pada dasarnya memiliki kemampuan yang setara dengan pemulia yang bekerja untuk universitas dan pemerintah yang menurut istilahnya ‘ber-nomer induk pegawai (ber-NIP)’  atau pemulia dari kalangan perusahaan.

Dalam percakapannya dengan beritabumi.or.id, walaupun telah melakukan pemuliaan dan melahirkan minimal dua varietas baru padi, Warsiyah belum melepas varietasnya sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam undang-undang. Syarat yang tinggi dan biaya yang besar, menjadi salah satu hambatan.  Namun, dia berharap bahwa ada perlindungan pada varietas yang ditemukan oleh petani pemulia, karena ada kekhawatiran mengenai kemungkinan varietas yang ditemukannya digunakan oleh perusahaan benih dan kemudian dikomersialisasi tanpa sepengatahuannya.

Warsiyah, yang juga anggota di Ikatan Petani Pengendali Hama Terpadu (IPPHTI) Indramayu  mengemukakan, sebagai petani pemulia mendapatkan perlakuan yang jauh berbeda dengan sesama pemulia lain dari  pemerintah, universitas dan perusahaan, yang sama-sama menghasilkan varietas baru. Petani ber-NIP mendapatkan gaji per bulan, fasilitas dan dukungan hukum yang memadai. “Ini bukan ngresula (keluhan), katanya dalam logat Indrmayu. Justru di sinilah sebenarnya keunggulan petani pemulia dibanding yang lainnya. Dengan sedikit pelatihan dan dukungan, akan lebih banyak lagi petani melakukan pemuliaan. Bukankah ini baik buat semuanya untuk mengurangi ketergantungan?” katanya.

Ketika ditanyakan mengenai salah satu tujuan pengaturan peredaran benih adalah mencegah hama dan penyakit menyebar, Warsiyah menjelaskan bahwa sebagai petani dan sekaligus pemulia, maka tujuan untuk memuliakan tanaman adalah keuntungan petani, dengan menghasilkan varietas yang lebih baik. “Jika di awal proses pemuliaan, tanaman itu terserang hama atau penyakit, maka proses pemuliaan dihentikan karena tidak sesuai tujuan menghasilkan yang lebih baik. Dan tidak ada, petani pemulia yang menetapkan tujuan, agar tanaman rentan diserang penyakit atau hama. Ini juga keunggulan proses pemuliaan dilakukan oleh petani, karena mereka menggunakan dan mempertaruhkan lahan pertaniannya sebagai uji coba langsung,” katanya.

Setelah presentasi dari berbagai narasumber, para peserta dibagi dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan langkah-langkah ke depan, dengan difasilitasi oleh Tati Krisnawaty dari Pertanian Organik Kaliaget Kerawang.

Peserta semiloka yang berjumlah sekitar 40 orang tersebut berasal dari berbagai kalangan dan daerah di Indoensia. Beberapa diantaranya datang dari Lampung, Jawa timur, Jawa Tengah, Jawa barat. Peserta juga berasal dari latar belakang beragam, yaitu petani pemulia, petani organik, kalangan universitas, pemerintah dan lembaga non pemerintah.

 

1 Comment

  1. toni Reply

    JIka ditinjau sekali lagi, ketidak adilan apakah yang terjadi di sini ? Bukan kah jikalau pertani tersebut ber NIP; maka dia akan mendapatkan gaji ? Saya setuju bahwa pemerintah sudah seharusnya mengajarkan dan membina petani, namun jika memang petani tersebut belom bisa dan secara sembarang menyilangkan dengan hasil yang kurang baik hanya akan merugikan petani tersebut.

    Terima kasih atas postingan nya 🙂

Leave a Reply to toni Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *