Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

Ruang Hidup Orang Tengger Dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang Terbatas

Oleh: Ruddy Gustave

Siapa yang tidak kenal Gunung Bromo? Hampir semua orang pasti mengenal Gunung Bromo sebagai salah satu obyek wisata alam terindah di antara barisan Pegunungan Tengger, Provinsi Jawa Timur. Selain memiliki keindahan panorama alam yang indah kawasan Pegunungan Tengger tersebut menyimpan keanekaragaman kehidupan alam liar serta daya “magis” budaya komunitas Tengger. Alasan itulah kawasan Pegunungan Tengger ditetapkan pengelolaannya di bawah otoritas Pemerintah Pusat, Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Keindahan dan keharmonisan di alam itu ternyata tidak seindah dan seharmonis yang berlangsung dalam hubungan sehari-hari antara pihak pengelolaan kawasan BTS dengan orang Tengger. Apabila dicermati dari posisi orang Tengger, maka hak-hak mereka itu “disetting”, atau diatur ruang kelolanya sejak kawasan BTS tersebut ditetapkan menjadi kawasan Perlindungan Alam.

Sejak kawasan BTS dikelola dalam model pelestarian alam atau taman nasional, dalam realitas sosial terdapat perbedaan tafsir konservasi antara pandangan komunitas Tengger dengan pemikiran pihak pengelola BTNBTS termasuk kelompok masyarakat yang peduli terhadap pelestarian lingkungan hidup.

Orang Tengger itu umumnya kurang begitu paham menafsirkan kata konservasi modern, alasan itu pula menyebabkan mereka kurang begitu mempersoalkan kebijakan pengelolaan BTS dalam bentuk Taman Nasional tersebut. Sebab mereka sendiri punya keyakinan dalam kehidupan solidaritas Tengger menciptakan suasana hidup tenteram, tidak mau banyak resiko, dan tidak suka mengganggu atau mengusik orang lain, yang penting tetap mempertahankan pemikiran leluhur dan tanahnya secara turun-temurun. Sedang pengelolaan kawasan konservasi dalam model Taman Nasional sepenuhnya berpijak pada tafsir hukum positif sesuai bunyi Undang-undang yang berlaku.

Selanjutnya, sebagai contoh yang sering muncul dalam perbincangan diskusi permasalahan pengelolaan TNBTS ketika menyinggung hak komunitas Tengger maka bentuk pengakuan hak-hak mereka itu “disetting-diatur” dalam rumusan zona Pemanfaatan Tradisional. Zona Pemanfaatan Tradisional ditetapkan seluas 2.360 hektare berdasarkan Surat Keputusan Dirjen. PHPA No. 68/Kpts/Dj-VI/1998. Sementara di luar Zona Pemanfaatan Tradisional itu adalah Zona Inti dan zona Rimba dan zona Pemanfaatan Intensif yang merupakan otoritas Balai Taman Nasional. Menurut perkembangan terakhir, pihak Balai TNBTS melakukan rasionalisasi zonasi, hasilnya ada penambahan zona Religi seluas 99,81 hektare dan zona Khusus seluas 34,35 hektare.

Makin Tersudut

Benarkah ruang hidup orang-orang Tengger itu hanya sebatas zona Pemanfaatan Tradisional dan zona religi saja. Suka atau tidak suka akibat kebijakan zonasi Taman Nasional tersebut hubungan sosial dan ruang kelola orang Tengger pun terusik dan tersudut. Pertama-tama, posisi orang Tengger di kawasan Pegunungan Tengger harus terbagi menjadi orang Tengger dalam kawasan taman nasional dan orang Tengger yang berada di pinggir atau peyangga, di luar kawasan konservasi. Sementara pengelolaan zona Pemanfaatan Tradisional itu diutamakan kepada orang Tengger yang menetap di desa Ngadas dan Desa Ranupani sebagai desa posisinya yang berada dalam kawasan (enclave).

Meskipun tidak secara eksplisit mengatur warga desa yang posisinya di luar kawasan Taman Nasional tetapi ruang geraknya telah ditetapkan agar tidak leluasa masuk memanfaatkan sumberdaya hayati di dalam kawasan konservasi, kecuali untuk urusan ritual kepercayaan dan sebagai pemandu (guide) wisatawan masih diberikan dispensasi. Seterusnya, mereka diancam dan akan ditangkap jika mengambil sumberdaya hayati sekalipun itu adalah sumber penghidupannya, bahkan ranting pohon yang jatuh di atas tanah pun sama sekali tidak boleh disentuh dan diambil. Alasannya ruang itu adalah otoritas taman nasional dan dilindungi oleh Undang-undang Konservasi Sumberdaya Hayati.

Menurut pengamatan para peneliti sosial budaya bahwa sebaran orang Tengger tempatnya tersebar di sekitar Penggunan Tengger. Ayu Sutarto, salah seorang peneliti tradisi dari Universitas Jember menyebutkan dalam makalahnya yang disampaikan pada acara pembekalan Jelajah Budaya tahun 2006, terdapat sebanyak 17 “Desa Tengger” yang tersebar di wilayah empat kabupaten yaitu, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.

Menurut Mulyadi, salah satu tokoh Tengger Desa Ngadas, mengatakan Sumber penghidupan orang Tengger itu tidak bisa dipisahkan dari sumberdaya hayati yang terdapat di kawasan BTS, dan pengetahuan pemanfaatan terhadap sumberdaya hayati itu telah diwariskan secara turun-temurun dan masih dipraktekan sampai hari ini. Selanjutnya ditambahkan, memang ada kekuatiran terhadap pengetahuan mereka tentang pemanfaatan sumberdaya hayati itu akan hilang seiring dengan perkembangan jaman dan makin tersudutnya orang Tengger karena kebijakan konservasi taman nasional tersebut.

Pengetahuan orang Tengger tentang pemanfaatan keanekaragaman sumberdaya hayati selain untuk kebutuhan pangan juga untuk tanaman obat-obatan. Karena itu orang Tengger dan kawasan BTS telah dipandang sebagai obyek dan surga bagi para peneliti baik itu dalam negeri maupun peneliti luar negeri. Sebuah studi tentang Etnobothani Jenis-jenis Tanaman Obat Pada Masyarakat Tengger yang dimuat dalam Jurnal Life Sciences, Volume 22, Desember 2010, mengungkap bahwa sistem pengetahuan tentang tumbuhan obat yang dipergunakan oleh komunitas Tengger di kawasan BTS tercatat sebanyak 118 jenis dan varietas tumbuhan obat. Jenis-Jenis tersebut dapat digunakan untuk menyembuhkan 60 gejala jenis penyakit. Selain itu, komunitas Tengger tidak hanya menggunakan tumbuhan tinggi sebagai obat, tetapi juga tumbuhan rendah seperti jamur dan lichen (Usneaceae).

Sayang, pengetahuan tentang tanaman obat itu makin kurang diminati generasi muda selain alasan hak akses atas sumberdaya hayati dibatasi, di sisi lain pengetahuan mereka secara perlahan-lahan diambil oleh para pengelola konservasionis dan para peneliti, alasannya atas nama hukum konservasi mereka berhak untuk mendapatkan akses dan memanfaatkan sumbedaya hayati di kawasan Taman Nasional BTS.

Apabila dilihat dari mantra-mantra yang diucapkan para dukun Tengger dan keyakinan komunitas orang Tengger sebetulnya mereka juga memiliki pengertian dan tujuan utama yang sama dengan definisi konservasi modern. Misalnya, kata kramat atau kata suci itu sama dengan pengertian kata dilarang dan dilindungi, diberlakukan terhadap beberapa Gunung dan lokasi tertentu termasuk juga tanaman dan binatang. Hanya saja orang Tengger nampaknya diposisikan sebagai “orang kalah” yang harus menerima pikiran dan keputusan ‘Sang Penguasa Konservasi’. Dengan demikian orang Tengger akan semakin sulit leluasa mengembangkan dirinya menjadi orang Tengger yang mandiri dan tak tergoyahkan.

Penulis adalah pengamat politik konservasi dan peneliti lepas Kelompok Kerja Konservasi untuk Rakyat (Working Group Conservation for People)

5 Comments

  1. Ika Wulandari Reply

    saya adalah mahasiswa jurusan seni media rekam yang sedang dalam pengerjaan tugas akhir naskah dimana saya mengambil tema tentang TNBTS dan daerah penyangganya.. apakah saya bisa melakukan diskusi dengan penulis terkait yang menulis tulisan ini. terima kasih.

    085791256038

  2. Ika Wulandari Reply

    please respon my comment.. i need your opinion.

    1. Beritabumi Reply

      Hai, sorry terlambat merespon permintaan anda. Dengan senang hati saya akan memberikan pengetahuan yang saya miliki. Terima kasih.

      Ruddy Gustave
      ( ruddygustave@me.com )

  3. vani Reply

    hai, saya vani, saya mahasiswi tingkat akhir yang sedang mengerjakan tugas akhir. saya mengambil tema terkait tnbts dan budaya di sekitarnya. apakah saya bisa berdiskusi dengan penulis terkait dengan tulisan ini ? terima kasih

    1. Beritabumi Reply

      terima kasih, dan mohon maaf terlambat balas email ini. untuk lebih cepat dan lancar silahkan email ke konphalindo@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *