Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

Perundingan Iklim Bonn Persiapkan Komitmen Kedua Menuju Kopenhagen

Disarikan Ani Purwati – 09 Jun 2009

Perundingan perubahan iklim telah berlangsung pada 1 Juni dan akan berakhir pada 12 Juni nanti di Bonn di bawah Kerangka Kerja Konvensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Framework Convention on Climate Change – UNFCCC). Menurut Meena Raman dari Third World Network (TWN) dalam laporannya 1 Juni lalu, para pihak berupaya keras untuk menghasilkan produk pembahasan Konferensi Perubahan iklim Desember nanti.

Perhatian utama perundingan para pihak melalui  dua proses, Working Group on Long-term Cooperative Action (AWGLCA) dan Ad-hoc Working Group under the Kyoto Protocol (AWGKP).

Kedua proses ini mempunyai mandat berbeda. Kerja AWGLCA adalah untuk pelaksanakan Bali Action Plan yang telah disepakati pada 2007 lalu, untuk mewujudkan pelaksanaan efektif dan berkelanjutan UNFCCC melalui kerjasama jangka panjang sekarang hingga 2012. Sedangkan mandat AWGKP adalah membuat komitmen periode kedua bagi negara-negara maju (Negara Annex I) untuk mengurangi emisi gas rumah kacanya (GRK) mulai 2013, setelah berakhirnya komitmen periode pertama dari 2008 sampai 2012 menurut Protokol Kyoto. Protokol merupakan kesepakatan mengikat di bawah UNFCCC yang menyusun target pengurangan emisi GRK bagi Negara Annex I. Kerja AWGKP dijadwalkan selesai pada 2009.

Para pihak di bawah AWGKP mempunyai deadline 17 Juni untuk menghasilkan teks tentang pengurangan emisi bagi Negara Annex I untuk komitmen periode berikutnya.

Tambahan pertemuan AWGLCA dan AWGKP, sesi ke-30 Subsidiary Body for Implementation (SBI) dan sesi ke-30 Subisdiary Body for Scientific and Technological Advice (SBSTA) akan berlangsung di Bonn pada 1-10 Juni 2009.

AWGLCA sesi keempat lalu dengan Ketua Mr. Michael Zammit Cutajar dari Malta, telah menyiapkan teks perundingan sebagai pertimbangan para pihak dalam sesi saat ini, mengembangkan ide dan usulan para pihak. Ketua selanjutnya meminta untuk mempertimbangkan proses kerja sesi yang lalu dan masukan dari para pihak pada 24 April 2009.

Dokumen Ketua menyatakan bahwa teks perundingan memperhatikan gagasan dan usulan dari para pihak yang diterima 5 Mei 2009. Yang menarik menurut Meena, bahwa perhatian Amerika Serikat telah disampaikan ke Sekretariat UNFCCC pada 4 Mei, ketika sebagian besar para pihak menyampaikan antara 24 dan 25 April, dan Uni Eropa menyampaikannya pada 28 April.

Teks perundingan berisi 46 halaman dan terstruktur menurut visi bersama kerjasama jangka panjang, aksi meningkatkan adaptasi, aksi meningkatkan mitigasi, aksi meningkatkan pendanaan, teknologi dan penguatan kapasitas.

Ketua telah mengangkat aspek upaya mitigasi pada visi bersama. Khususnya paragraph 15, teks perundingan menyatakan bahwa “Dukungan dan penyediaan teknologi, pendanaan dan penguatan kapasitas dari negara maju, emisi GRK (negara berkembang) sebagai kelompok (seharusnya) (a) yang menyimpang dari ketentuan 2020 atau menyimpang dari 15-30% di bawah ketentuan 2020”; (b) “Dan dikurangi 25% dari level 2000 pada 2050.”

Isu “penyimpangan dari ketentuan” bagi negara berkembang secara intensif dibahas negara berkembang dalam pertemuan terakhir Maret 2009 di Bonn dan asumsi untuk sejumlah penyimpangan seperti itu pada dasarnya ditentang.

Terkait penyusunan tujuan jangka panjang global pengurangan emisi, Ketua menyiapkan 5 pilihan. Pertama, terkait stabilisasi konsentrasi GHG pada tingkatan tertentu (400 atau 450 atau lebih rendah ppm CO2 ekivalen dan batas peningkatan suhu 2 derajat celcius di atas level pre-industri. Untuk tujuan itu, para pihak seharusnya secara bersama mengurangi emisi global pada setidaknya 50% (dari level 1990) pada 2050.

Ketua AWGKP, Duta Besar John Ashe dari Antigua and Barbuda telah menyiapkan amandemen usulan Protokol Kyoto, artikel 3 paragraph 9, yang menetapkan batasan emisi terukur atau komitmen pengurangan periode berikut bagi negara maju setelah berakhirnya komitmen periode pertama. Batasan emisi terukur atau sejumlah pengurangan pada komitmen pertama dicantumkan dalam Annex B Protokol Kyoto. Terkait komitmen periode berikutnya, amandemen Annex B diperlukan.

Sesuai ketentuan dalam protokol, artikel 20 paragraph 2, beberapa amandemen harus sudah dibahas para pihak 6 bulan sebelum diadopsi dalam Konferensi Perubahan Iklim, Desember 2009 di Kopenhagen.  Maka ada suatu hal mendesak dari para pihak di Bonn untuk mencapai kesepakatan atas skala pengurangan emisi oleh Negara Annex I dalam kontribusi Negara Annex I, secara individu atau bersam-sama.

Tentang skala pengurangan emisi dalam kumpulan Negara Annex I, teks dari Ketua meliputi usulan:

  1. Setidaknya 40% di bawah level 1990 dalam periode komitmen kedua 2013-2018; atau setidaknya 30, 40 atau 45% di bawah level 1990 dalam komitmen periode 2013 atau 2020;
  2. Jumlah yang tidak melebihi dari yang ditugaskan, yang dihitung untuk mengurangi keseluruhan emisi oleh jumlah yang lebih besar dari X persen di bawah level 1990 dalam periode komitmen  2013-2017 yang telah ditentukan atas dasar kriteria untuk menjamin konsistensi dengan sasaran konvensi dan prinsip menjamin hak kekayaan dan umum tetapi dengan tanggung jawab berbeda. (a) Tanggung jawab histories Negara Annex I, individu dan gabungan, untuk konsentrasi gas rumah kaca atmosfir; (b) Kapita emisi sekarang dan histories negara maju; (c) Teknologi, pendanaan dan kapasitas institusi; (d) Pembagian emisi global yang diminta oleh negara berkembang untuk melihat kebutuhan pembangunan dan sosial.
  3. Setidaknya 18, 20 atau 30% di bawah level 1990 untuk komitmen periode kedua 2013-2017 dan setidaknya 40, 45 atau lebih dari 50% di bawah level 1990 dalam komitmen periode 2013-2020 dan setidaknya 56% di bawah level 1990 pada 2027.
  4. Setidaknya 85% atau lebih atau setidaknya 95% di bawah level 1990 pada akhir 2050.

Informasi Terkait:

Kampanye menuju Kopenhagen: Bayar Hutang Iklim!

(http://www.beritabumi.or.id/?g=liatinfo&infoID=ID0026&ikey=3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *