Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

Negara Maju Harus Adopsi Komitmen Mengikat dalam Pengurangan Emisi

Disarikan Ani Purwati – 16 Jun 2009

Dalam perundingan iklim di Bonn, Kelompok G77 dan China mengatakan, para pihak negara maju  dalam Annex 1 UNFCCC harus mengadopsi komitmen mitigasi yang mengikat (legally binding) sebagai upaya komitmen pengurangan emisi terukur periode 2013-2020. Demikian disampaikan Meena Raman dari Third World Network dalam laporannya (10/6).

Negara berkembang menyatakan perhatian bahwa beberapa pihak negara maju sedang mencoba melakukan negosiasi ulang konvensi dan menggantikan Protokol Kyoto.

Sebagai ganti adopsi komitmen pengurangan emisi terukur yang mengikat sebagai isu di bawah Protokol Kyoto, beberapa pihak negara maju sedang mengusulkan untuk memutuskan komitmen yang sesuai dengan mereka sendiri, memilih apakah melakukan komitmen pengurangan emisi terukur atau aksi mitigasi seluruh negara. Usulan juga menyatakan bahwa negara maju dapat menentukan jika mereka ingin melakukan aksi secara sukarela atau legally binding, atau yang manapun baik internasional dan domestik.  

Seperti pendekatan bottom-up tidak akan mengarahkan pada skala pengurangan emisi yang diperlukan dalam hal perubahan iklim, kata Alliance of Small Island States (AOSIS).

India berbicara atas nama Kelompok G77 dan China memberikan komentar pada bab tentang mitigasi keseluruhan. Kelompok G77 dan China mengatakan bahwa seharusnya ada pembebanan jelas antara komitmen mitigasi negara maju dan aksi negara-negara berkembang. Kelompok tersebut kemudian memberi pandangan upaya mitigasi negara maju. Kelompok juga mengatakan akan ada penyusunan kembali paragraph 55.

Kelompok mengatakan bahwa para pihak negara maju termasuk Annex I Konvensi akan mengadobsi komitmen mitigasi yang mengikat dinyatakan sebagai komitmen pengurangan emisi terukur untuk periode 2013-2020.

Kelompok mengindikasikan bahwa dua elemen perlu mendapat tempat dalam teks dari paragraph 57, seperti sub-para (a) tentang tanggungjawab masa lalu emisi dan peningkatan suhu global yang dapat ditangkap dalam bab dan sub-para (e) tentang tren dalam emisi, dimana unsur-unsur dapat dipisahkan.

Berkaitan dengan paragraph 59 yang mengacu pada suatu panel teknis untuk memudahkan penilaian teknis tentang perbandingan upaya antara Negara Annex I, kelompok meminta apa mandat panel kemudian.

Tentang komitmen atau aksi mitigasi dalam paragraph 60 dan 61 teks, kelompok G77 dan China mengatakan bahwa ada kombinasi opsi 1 dan 2, yang menjamin pendekatan top-down berdasarkan ilmu pengetahuan dan keunggulan Protokol Kyoto untuk menetapkan kriteria dan aturan institusi.

Kelompok G77 dan China meminta penghapusan opsi dalam paragraph 62, 63, 64 (dimana usulan dari negara maju lain, yang termasuk pendekatan bottom-up yang menentukan nasionalitas, dan sukarela atau mengikat atau penetapan melalui schedules nasional.

Tentang pendekatan untuk mencapai pembatasan emisi dan objek pengurangan negara maju, kelompok akan menambahkan perubahan pada paragraph 65 dan pilihannya konsisten dengan Artikel 4.2 Konvensi. Kelompok juga meminta opsi keempat baru berdasarkan konsep hutang emisi.

Amerika Serikat dalam komentar umumnya mengatakan tertarik dengan teks tentang aksi mitigasi oleh semua pihak menurut Artikel 4.1(b) dari Konvensi. Dia menggambarkan acuan usulan untuk ‘Pelaksanaan Kesepakatan’.

Jepang mengatakan bahwa mitigasi adalah hasil yang disepakati di Kopenhagen. Dia memperhatikan struktur bab. Bab tidak menunjuk mitigasi oleh negara maju. Contohnya, tahun dasar, bentuk komitmen keseluruhan gas, dan mekanisme kredit yang direfleksikan. Upaya para pihak dan non pihak di bawah Protokol Kyoto harus jelas. Dia keberatan atas aksi negara berkembang. Teks fokus pada aksi sukarela dan tidak obligasi. Perbedaan pandangan harus digarisbawahi dengan jelas.

Dia mengusulkan penyisipan paragraph baru yang mencerminkan pertimbangan komitmen negara maju dalam koordinasi tertutup dengan diskusi Ad-hoc Working Group on the Kyoto Protocol.  Berkaitan dengan paragraph 56, dia mengatakan bahwa pembatasan tahun dasar 1990 tidak akan mencerminkan perbandingan upaya. Tentang paragraph 57 (a) yang mengacu pada tanggungjawab emisi, itu menunjukkan tidak sesuai. Juga menekankan perlunya akses mekanisme fleksibilitas.

Uni Eropa (EU) mengatakan perlu mempertimbangkan hubungan diskusi antara paragraph 1(b)(i) BAP dengan Protokol Kyoto, yang mencakup pertimbangan mekanisme pasar baru dan penggunaan lahan, perubahan fungsi lahan dan perubahan penggunaan lahan. serta hutan. Berkaitan dengan paragraph 57 yang mengedepankan faktor untuk dipertimbangkan bagi pengembangan pembatasan emisi terukur dan pengurangan sasaran, dikatakan bahwa daftar faktor akan meningkatkan, mencatat kebutuhan pengarahan dan penghindaran tumpang tindih.

Sumber: http://www.twnside.org.sg/title2/climate/bonn.news.3.htm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *