Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

CSF: Buka Partisipasi Masyarakat Sipil dalam Forum Pertemuan Pemerintah tentang Perubahan Iklim

Siaran Pers CSF – 18 May 2010

Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Iklim mendesak agar pertemuan Governors’ Climate Forest antara Gubernur California, Gubernur Brazil, dan Gubernur dua provinsi di Indonesia (Aceh dan Papua) di Aceh pada 17-20 Mei 2010, membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat sipil (termasuk masyarakat adat) untuk dapat berpartisipasi di dalam forum tersebut dan berbagai forum lain.

“Karena apapun keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut  dan forum-forum selanjutnya akan memiliki implikasi terhadap kehidupan masyarakat,” demikian pernyataan sikap CSF dalam siaran pers pada media (18/5).

Berdasar informasi yang dikumpulkan oleh forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (Civil Society Forum-CSF) dengan Koordinator Giorgio Budi Indarto, ditemukan paling tidak tiga desa di wilayah implementasi demonstration activities Reducing Emission from Deforestation and Degradation (REDD) di Aceh (Ulu Massen), masyarakat di dalam dan sekitar lokasi demonstration activities tidak memiliki informasi mengenai kawasan adat mereka yang dijadikan kegiatan demonstrasi REDD. Kondisi ini menunjukan adanya pelanggaran atas hak adat dan pengabaian atas prinsip free and prior informed consent yang dituntut masyarakat adat sebagai salah satu prinsip dalam skema REDD.

Sementara menurut CSF, saat ini Pemerintah Indonesia belum menyiapkan kerangka posisi yang jelas mengenai skema REDD. Tiga peraturan Menteri Kehutanan yang berkaitan dengan REDD lebih banyak mengatur tata cara perijinan tapi tidak menegaskan posisi Indonesia terhadap beberapa isu krusial REDD seperti governance, hak masyarakat adat dan pembagian manfaat atau keuntungan (benefit sharing). Karena itu, skema REDD yang melandasi pembicaraan tingkat gubernur tersebut hadir di tengah posisi dan kondisi pengelolaan hutan dan sumber daya alam di Indonesia yang masih carut marut.

CSF juga menuntut agar pertemuan para petinggi pemerintah lintas negara itu mengedepankan keadilan iklim dalam setiap perjanjian yang disusun, sehingga mekanisme offset yang jelas-jelas merugikan masyarakat tidak bisa diterapkan lebih jauh lagi. Menerapkan prinsip-prinsip safeguard dalam penerapan skema REDD sebagai bentuk jaminan hak dasar masyarakat. Mengutamakan penguatan governance dan tidak oportunis menerima atau mengimplemantasikan proyek REDD hanya untuk kepentingan mendapatkan dana cepat, tanpa mengindahkan masalah-masalah dalam persiapan
implementasi REDD.

Selain itu, CSF juga mendesak agar sebelum menerima dan menguji berbagai skema REDD, negara harus mengakui hak adat dari kurang lebih 70 juta masyarakat adat di sekitar dan dalam kawasan hutan di Indonesia dan hak komunitas lokal lainnya yang menggantungkan hidupnya pada hutan. Menggunakan free and prior informed consent sebagai salah satu prinsip dan pendekatan utama dalam berbagai skema REDD.  Menekankan bahwa pihak yang harus menerima manfaat dari REDD adalah pertama-tama masyarakat adat (lokal) yang sudah lama menjaga hutan dan bukan pemegang konsesi logging atau Hutan Tanaman Industri maupun pemegang konsesi perkebunan yang justru menjadi aktor utama perusakan hutan di Indonesia. Menempatkan proses negosiasi antar gubernur sebagai pelengkap atas proses yang sedang berjalan di UNFCCC dan mendukung tercapainya konsensus dalam UNFCCC yang memberi keadilan bagi semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *