Isu Bumi
  • image01
  • image02
  • image03

Burhana: Dengan Buat Benih, Petani Bisa Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Ani Purwati – 13 Mar 2009

Di tengah deras arus perkembangan industri perbenihan dan bermacam kebutuhan produksi pertanian, petani semakin kehilangan kebebasan berkreatifitas. Suplai benih dan pupuk dari industri pertanian membuat petani hanya bergantung pada industri itu. Tak ayal ketika harga benih dan pupuk melonjak atau ptoduknya tidak ada, petani mengalami kesulitan produksi.

Namun beberapa petani mulai menyadari kondisi itu, bahwa ketergantungan pada pihak lain akan menimbulkan masalah bagi mereka. Salah satunya adalah Burhana Juwito M.A., petani dari Kediri yang telah mengembangkan benih sendiri.

Menurutnya dalam Workshop Nasional tentang “Menuju Sistem Sui Generis Perlindungan varietas Tanaman yang Seimbang: Memaksimalkan Fleksibilitas TRIPs-WTO yang diselenggarakan Third World Network (TWN) bekerjasama dengan Departemen Luar Negeri (Deplu) dan UNDP, di Jakarta, Rabu (4/3), petani membutuhkan langkah nyata agar bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Salah satunya dengan membuat benih sendiri.

“Petani jangan hanya mendengar lalu keluar lagi dari telinga. Petani harus meresapi dan berkomitmen seutuhnya untuk memperjuangkan nasibnya dengan hati nurani,” kata Burhana.

Menurutnya, pemerintah seringkali menutupi dengan dalih investasi. Namun apa artinya mendatangkan investor asing yang hanya mengentaskan ratusan orang dari pengangguran, tetapi berakibat pada munculnya jutaan petani yang menjadi korban monopoli dagang dan membawa jutaan petani dalam keterpurukan.

Sementara itu, adanya petani yang berkreasi membuat benih, dipandang sebagai sebuah bahaya besar bagi perusahaan benih jagung, sehingga dengan kekuatan yang dimiliki, berusaha mematikan petani yang berkreasi membuat benih dengan segala cara. Yang lebih parah adalah bila penegak hukum seolah mengamini kehendak kapitalis, maka posisi petani semakin terjepit.

Petani yang berusaha meringankan beban petani lain dengan membuat benih murah, berkualitas untuk kemakmuran bangsa, disetarakan dengan pencuri, perampok, pemerkosa yang harus masuk dalam sel pesakitan seperti yang sudah Burhana alami.

Anggota Kelompok Bina Tani Makmur menjelaskan peraturan perundang-undangan Undang yang menjerat petani adalah UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dimana petani dipermasalahkan karena menjual benih tanpa label, dianggap melakukan sertifikasi liar.

Lalu UU perlindungan konsumen, dimana petani dianggap menjual sebuah produk yang tidak tertera kadaluarsa, produsen, netto, dan lain-lain. Peraturan lain adalah tentang paten, dimana jagung yang diolah/disilangkan,sudah dipatenkan oleh perusahaan tertentu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman

Padahal menurutnya, yang terpikirkan oleh petani hanyalah bagaimana meningkatkan pendapatan, dan mempertahankan diri dari permasalahan bertani yang semakin banyak dan komplek.

Hal itu sangat berlawanan bila sebuah perusahaan yang melakukan kesalahan. Burhana mengungkapkan, ketika benih subsidi yang dipesan pemerintah, berkualitas jelek, baik dari segi daya tumbuh, produksi, keseragaman, dan sebaginya, maka petani belum mendapat informasi mengenai apa yang harus dilakukan petani meski benih itu jelas-jelas merugikan petani dan merugikan kas negara. “Coba bandingkan ketika kami menjual benih tanpa label, ijin kami sebagai produsen dicabut,” ungkapnya.

Namun tanpa putus asa, Burhana tetap berkreatifitas. Di tengah upayanya itu, n akibat tuduhan mengedarkan benih tanpa label, dia tetap berharap agar pemerintah membebaskan petani membuat benih jagung yang murah dan  berkwalitas, sejauh tidak merugikan petani. Atau pemerintah berani menekan atau mengatur harga benih jagung yang sudah terlalu di luar nalar harganya, sampai kepada tingkatan harga yang realistis.

Lalu harapannya juga agar pemerintah segera mengambil tindakan terhadap benih (termasuk jagung) yang merupakan hajat hidup petani, dengan memfasilitasi dan mendatangkan benih induk di Balai Benih Induk. Sehingga penangkar benih mudah mengakses dan menghasilkan benih sendiri. Atau merevisi undang-undang yang merugikan hak-hak petani, atau membelenggu kreatifitas petani, jangan undang-undang dibuat hanya mampu dijangkau oleh kapitalis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *